Kuasa Hukum Layangkan Keberatan atas Tindakan Tidak Menyenangkan Pegawai Bank Mandiri Cabang Mataram

2 min read

Mataram, 7 November 2025 — Kantor Hukum Wampasena & Asosiasi resmi melayangkan surat keberatan kepada Pimpinan Wilayah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Bali dan Nusa Tenggara. Surat bernomor SAM.RCR/RAM XI.1001292/2025 itu berisi protes keras atas tindakan yang dinilai tidak menyenangkan dan mencederai etika pelayanan publik oleh salah satu pejabat Bank Mandiri Kantor Cabang Mataram, yang terjadi pada Kamis, 29 Oktober 2025.

Peristiwa tersebut dialami oleh Haerani Muksin, S.E., S.H., kuasa hukum dari nasabah berinisial E, saat mendatangi kantor cabang Bank Mandiri di Jl. Anak Agung Gede Ngurah No.48, Cakranegara, Mataram. Tujuan kedatangan Haerani adalah untuk melakukan negosiasi pembayaran sebagian kewajiban debitur berdasarkan data resmi dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Namun, upaya dialog profesional tersebut justru berujung pada perlakuan yang dianggap arogan dan tidak etis.

Dalam surat keberatan yang dikirimkan ke pimpinan regional, pihak kuasa hukum menilai bahwa M, pejabat analis KUR Bank Mandiri Cabang Mataram, menunjukkan sikap emosional, meninggikan suara, bahkan mengusir kuasa hukum dari ruangan tanpa dasar yang jelas. Tindakan ini dianggap tidak hanya melukai martabat profesi advokat, tetapi juga melanggar prinsip pelayanan publik dan etika perbankan nasional.

Haerani menegaskan bahwa perilaku tersebut berpotensi melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 yang mewajibkan lembaga keuangan memberikan pelayanan dengan prinsip transparansi, itikad baik, dan perlakuan yang adil terhadap konsumen. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Kode Etik Pegawai Bank Mandiri dan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur bahwa advokat memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lain dan wajib dihormati saat menjalankan profesinya.

Melalui suratnya, Kantor Hukum Wampasena & Asosiasi menyatakan keberatan keras dan meminta pihak Bank Mandiri Regional Bali-Nusa Tenggara untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap perilaku pegawai bersangkutan, serta menyampaikan permohonan maaf resmi kepada pihak kuasa hukum dan debitur. Mereka juga menuntut jaminan agar insiden serupa tidak terulang kembali, demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan perbankan nasional.

“Hubungan antara bank dan nasabah harus didasarkan pada asas keadilan dan kepatutan. Kami berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi serius agar prinsip profesionalisme benar-benar diterapkan di semua lini pelayanan Bank Mandiri,” tegas Haerani dalam suratnya.

Tembusan surat keberatan tersebut turut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mataram, Kantor Pusat Bank Mandiri, serta DPD dan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai bentuk laporan resmi dan perlindungan hukum terhadap klien mereka.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours