Karawang — Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Kabupaten Karawang oleh pihak leasing akibat menunggak kredit sepeda motor, memantik reaksi keras dari Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Dr. H. Anwar Hidayat, S.H., M.H.
Dr. H. Anwar Hidayat menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, menunggak kredit bukanlah tindak pidana, melainkan masalah perdata yang semestinya diselesaikan dengan cara-cara persuasif, bukan penahanan.
> “Kasus ini sangat memprihatinkan. Bagaimana mungkin seorang ibu yang sedang menyusui bisa diperlakukan seperti pelaku kejahatan hanya karena menunggak cicilan motor? Ini jelas pelanggaran terhadap hak-hak perempuan dan kemanusiaan,” tegas Anwar Hidayat, Rabu (5/11/2025).
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum dan pihak leasing harus memahami konteks sosial dan kemanusiaan dalam setiap tindakan. Menurutnya, seorang ibu menyusui memiliki perlindungan hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia.
> “Penegakan hukum tidak boleh kehilangan rasa keadilan. Ibu menyusui harus mendapat perlindungan, bukan tekanan. Negara hadir untuk melindungi warganya, bukan membiarkan praktik-praktik seperti ini terjadi,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Anwar Hidayat meminta pihak leasing dan aparat terkait agar segera mengevaluasi prosedur penagihan kredit yang dilakukan di lapangan. Ia menilai tindakan yang berujung pada penahanan debitur perempuan — apalagi yang sedang menyusui — adalah bentuk pelanggaran etika dan moralitas sosial.
> “Kalau memang ada masalah tunggakan, selesaikan dengan pendekatan hukum perdata, bukan dengan cara-cara intimidatif atau penahanan. Ini bukan soal kontrak semata, tapi soal kemanusiaan,” lanjutnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga berencana untuk berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) serta Dinas Sosial Kabupaten Karawang, agar memberikan pendampingan kepada ibu yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
> “Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi di Karawang,” tegasnya.
Dr. H. Anwar Hidayat juga menyerukan kepada masyarakat agar lebih berani melapor jika menemukan tindakan sewenang-wenang dari pihak leasing atau penagih utang. Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan dengan keadilan dan berkeadaban, bukan kekerasan dan ketakutan.
> “Kita ingin Karawang menjadi daerah yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Saya berdiri bersama rakyat kecil yang sering menjadi korban sistem yang tidak berpihak,” pungkasnya.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai perlakuan terhadap ibu menyusui tersebut telah melampaui batas kewajaran, dan perlu ada penindakan tegas terhadap oknum yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


+ There are no comments
Add yours