KARAWANG — Polemik yang membelit PT. Multi Indo Mandiri (MIM) di Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, semakin memanas. Mulai dari persoalan rekrutmen tenaga kerja, realisasi program CSR, hingga pengelolaan limbah ekonomis yang dinilai tak berpihak pada warga sekitar, kini kembali jadi sorotan tajam publik.
Namun, isu itu kini melebar setelah muncul surat dari Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, kepada Polres Karawang yang berisi penolakan terhadap aksi unjuk rasa warga-nya sendiri di lingkungan PT. MIM.
Langkah sang kades itu dinilai berlebihan dan bahkan berpotensi melanggar hukum.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, SH., MH., yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
> “Kades Sumurkondang mengirim surat ke Kapolres, menolak demo warga — itu bukan kewenangan dia. Soal keamanan dan kondusivitas wilayah sudah ada aparat yang mengurus. Kepala desa tidak bisa main perintah polisi seperti itu,” ujar Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, Selasa (21/10/2025).
Menurut Askun, langkah kades tersebut bukan hanya menyalahi etika pemerintahan, tapi juga mencederai hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
> “Warga ingin menyuarakan aspirasinya, itu hak yang dilindungi undang-undang. Kalau kepala desa justru menghalangi, itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Hemat saya, laporan pidana pantas dipertimbangkan,” tegasnya.
—
Dugaan Kepentingan di Balik Surat Kades
Lebih jauh, Askun tak menampik adanya dugaan kepentingan tertentu di balik surat yang ditandatangani sang kades itu. Ia mencurigai kemungkinan adanya keuntungan pribadi yang diterima dari perusahaan maupun vendor pengelola limbah di PT. MIM.
> “Kalau nanti terbukti ada aliran keuntungan dari perusahaan atau pihak vendor, maka jelas itu bisa dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tandasnya.
Askun menilai, tindakan seperti itu menunjukkan betapa masih banyak aparatur desa yang belum memahami batas kewenangannya sebagai pelayan masyarakat.
> “Kepala desa itu bukan pengendali wilayah, tapi pelayan rakyatnya. Bukan malah jadi perpanjangan tangan perusahaan,” sindirnya halus.
—
Apresiasi untuk Warga Sumurkondang
Di sisi lain, Askun menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada warga Sumurkondang yang dinilai berani, kritis, dan melek hukum dalam memperjuangkan hak-haknya terhadap keberadaan PT. MIM.
> “Keberanian warga ini harus dihargai. Jangan sampai keberadaan perusahaan besar justru menciptakan ketimpangan di tengah masyarakat. Usaha boleh, tapi jangan dimonopoli. Beri ruang bagi pengusaha lokal agar ikut tumbuh,” ujarnya.
—
Keterlibatan LSM Bukan Masalah
Menyoal keterlibatan LSM dalam aksi warga, Askun menegaskan hal itu bukan sesuatu yang salah, karena advokasi sosial memang bagian dari fungsi LSM sebagai lembaga kontrol publik.
> “Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) sudah resmi meminta bantuan advokasi ke LSM. Jadi, wajar saja jika LSM turun membantu warga,” ungkapnya.
Yang terpenting, kata Askun, bagaimana aspirasi masyarakat bisa benar-benar ditindaklanjuti secara konkret oleh perusahaan dan pemerintah daerah.
> “Bukan soal siapa yang mengawal, tapi bagaimana suara rakyat di Sumurkondang itu didengar dan direalisasikan,” pungkasnya.
—
Catatan Kritis
Langkah seorang kepala desa yang seharusnya berdiri di tengah-tengah kepentingan publik, seharusnya tidak berubah menjadi alat kekuasaan atau tameng bagi korporasi.
Sebab, ketika jabatan digunakan untuk membungkam suara rakyat, maka di sanalah letak awal rusaknya tatanan pemerintahan yang sehat dan berkeadilan.


+ There are no comments
Add yours