Garut, SwaraJabar.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarsari gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, Jumat (3/10/2025).
Musrenbang Desa yang dihadiri kepala desa beserta staf, camat, Babinsa, ketuaTP PKK, para ketua lembaga desa, kader, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tamu undangan lainnya, merupakan forum tahunan yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan tujuan menetapkan program dan anggaran pembangunan desa untuk satu tahun anggaran, khususnya untuk tahun Anggaran 2026. Selain itu, forum ini merupakan wadah dari aspirasi masyarakat dalam Musyawarah Dusun (Musdus) sebelumnya yang selanjutnya dievaluasi oleh tim RPJMDes untuk dirumuskan dan ditetapkan untuk pelaksanaan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan warga.
Dalam sambutannya Kades Mekarsari Asrul Sany mengatakan, “Forum ini merupakan forum yang sangat penting, karena setelah melalui proses yang panjang mulai dari musdus sampai dengan evaluasi yang di lakukan oleh tim penyusun RPJMDes. Maka saat inilah Bapak bapak dan Ibu ibu harus mengetahui apa saja yang akan dibangun oleh pemerintahan desa untuk tahun anggaran 2026,” ucapnya.
Sementara itu ketua BPD Mekarsari Suryaman mengatakan setelah melaksanakan berbagai tahapan yang dilakukan oleh tim penyusun RPJMDes, maka tim menyusun beberapa pembangunan yang telah diusulkan oleh para RT/RW saat musdus, untuk dijadikan skala prioritas pada pembangunan tahun 2026.
Apresiasi disampaikan oleh Camat Karangpawitan Drs. Anas Aolia Malik MSi., yang mengatakan, “Alhamdulillah saat ini kita bisa bersilaturahmi dan bertatap muka dalam rangka Musrenbang desa untuk tahun anggaran tahun 2026, dan saya minta maaf yang sebesar besarnya atas keterlambatan dikarenakan tadi ada acara di Desa Karangpawitan. Saya sudah berpesan acara Musrenbang harus tetap berjalan tanpa kehadiran camat, dengan tidak hadirnya camat Musrenbang tetap sah terkecuali kalau tidak ada BPD apalagi ketuanya, itu baru tidak sah,” jelasnya.
Anas pun menambahkan, “Bapak ibu semua jangan terlalu berharap bahwa usulan ibu bapak semua bisa terealisasikan, karena kita semua tau bahwa anggaran dana desa selain untuk pembangunan, saat ini banyak peruntukannya diantaranya BLT desa, insentif guru ngaji, ketahanan pangan, belum lagi sekarang ada koperasi merah putih yang akan menyerap anggaran dana desa sebesar 30%, maka dari itu kita harus bisa menyadari dan memaklumi apabila usulan kita tidak terlaksana. Maka dari itu dengan anggaran yang terbatas untuk pembangunan, kita harus bisa menjaga pembangunan yang sudah ada agar bangunan tersebut tidak cepat rusak atau hancur,” ungkapnya.
Liputan: Sumpena
Editor: Redaksi


+ There are no comments
Add yours