KARAWANG – Ketidakjelasan status kerja di PT KPSS kembali menuai sorotan tajam. Legianto, S.H., Ketua Karang Taruna Kecamatan Pangkalan, tampil sebagai suara lantang masyarakat setempat. Ia mengecam keras perusahaan yang dinilai mengakali aturan ketenagakerjaan dan menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
> “Rakyat kecil diperlakukan tidak adil. Banyak pekerja kita yang sudah bertahun-tahun kerja di posisi yang sama, tapi statusnya tetap buram. Ini bentuk ketidakadilan dan pelanggaran nyata terhadap aturan,” tegas Legianto, Senin (15/9/2025).
Legianto menegaskan, jika PT KPSS menggunakan sistem outsourcing atau mempekerjakan tenaga kerja secara berulang tanpa kejelasan status, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 59 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pasal 64–66 tentang penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain).
Ia juga mengingatkan potensi sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, pelanggaran ketentuan status kerja dan perjanjian kerja tertentu dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. Bila ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum dapat menjerat pihak terkait menggunakan ketentuan pidana umum (misalnya Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan pelanggaran).
> “Kalau pekerja dipekerjakan terus-menerus, jangan lagi mainkan status harian lepas. Perusahaan wajib memberi kepastian kerja, dan pemerintah harus hadir untuk melindungi warganya,” tegasnya.
Kritik paling tajam ia lontarkan kepada Disnakertrans Karawang yang dinilainya abai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
> “Disnakertrans jangan hanya datang, foto-foto, lalu pulang seolah semua baik-baik saja. Kunjungan seperti itu hanya formalitas. Undang-undang jelas memberi mereka mandat untuk menindak perusahaan yang melanggar, bukan sekadar tampil untuk kamera,” sentilnya.
Legianto menegaskan bahwa jika pengabaian pengawasan menyebabkan kerugian pekerja dan terbukti ada unsur pelanggaran, Disnakertrans dapat diperiksa atas dugaan kelalaian jabatan berdasarkan Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan) atau Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kerugian).
Dengan reputasinya yang dikenal berani, Legianto menegaskan bahwa Karang Taruna Pangkalan akan terus mendampingi masyarakat dan tidak segan menempuh jalur hukum jika pelanggaran terus dibiarkan.
Masyarakat sekitar berharap pernyataan ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan perusahaan. Mereka menuntut kejelasan status kerja dan langkah tegas agar hak-hak pekerja terlindungi serta lingkungan sekitar tidak diabaikan.
> “Kami tidak butuh seremoni. Kami butuh keadilan dan tindakan nyata,” tutup Legianto.


+ There are no comments
Add yours