Bekasi – Kabupaten Bekasi menyimpan potensi lahan pertanian yang sangat strategis, mencapai kurang lebih 56.000 hektare berdasarkan data Kementerian ATR/BPN. Dari luasan itu, sekitar 36.000 hektare merupakan sawah teknis yang menjadi penopang utama produksi pangan di Jawa Barat, bahkan memberi kontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan nasional.
Namun, potensi besar ini terus menghadapi ancaman serius, mulai dari alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman hingga masalah kekeringan akibat menurunnya debit irigasi di wilayah utara dan selatan Bekasi.
Dalam menyikapi situasi ini, H. Darissalam, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra yang juga duduk di Komisi II, menegaskan perlunya langkah cepat dan visioner melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Bekasi ini punya peran vital sebagai lumbung pangan Jawa Barat. Kalau kita tidak segera menetapkan Perda LP2B, maka ancaman alih fungsi lahan akan semakin masif. Padahal, bukan hanya lahannya yang harus dijaga, tapi juga kesejahteraan petani yang harus diperjuangkan,” ujar Darissalam, Kamis (22/8/2025).
Sebagai wakil rakyat sekaligus putra daerah yang lahir dari keluarga petani, Darissalam menegaskan bahwa dirinya akan konsisten memperjuangkan kepentingan petani. Ia menyebut, Perda LP2B bukan sekadar aturan tata ruang, tetapi landasan hukum yang akan memastikan keberlanjutan pertanian, perlindungan petani, dan penguatan ekonomi lokal.
Menurutnya, jika Perda LP2B segera ditetapkan, manfaat yang dirasakan petani akan sangat nyata, antara lain:
Pinjaman lunak untuk membantu modal usaha tani.
Asuransi gagal panen yang melindungi petani dari risiko kerugian.
Pengurangan pajak PBB bagi lahan produktif.
Bantuan sarana produksi pertanian, seperti pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan).
Jaminan pembelian hasil panen oleh Perum Bulog, sehingga harga gabah dan beras tetap stabil.
Peningkatan infrastruktur jalan pertanian, demi memperlancar distribusi hasil panen.
“Sudah dua periode Bupati, Perda ini belum juga selesai. Saya mendorong agar pembahasan tuntas paling lambat September nanti. Dengan begitu, petani Bekasi memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi mereka dari ancaman konversi lahan dan gejolak ekonomi,” tegasnya.
Darissalam menilai, keberadaan Perda LP2B adalah kunci menjaga Bekasi sebagai benteng pangan nasional. Tanpa kebijakan yang kuat, bukan hanya lahan yang hilang, tetapi juga masa depan ketahanan pangan dan nasib petani akan terancam.
