Tasikmalaya, Swara Jabar – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, Drs. KH. Tetep Abdulatif, M.Ag., atau yang akrab disapa Ust. Tetep, melaksanakan kegiatan sosialisasi Tahun 2025 yang dirangkai dengan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren. Acara ini digelar di Aula MA Fajrul Islam, Jl. Mangin Rancabungur, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Minggu (10/8).
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Perda Penyelenggaraan Pesantren. Dalam kesempatan tersebut, Ust. Tetep menekankan pentingnya sinergi antara semua pihak untuk memajukan lembaga pendidikan berbasis keislaman.
“Pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga pusat pembinaan akhlak, kemandirian, dan pemberdayaan masyarakat. Pemahaman regulasi ini akan membantu pesantren berkembang sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga menjadi forum serap aspirasi. Masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan masukan dan permasalahan yang mereka hadapi, khususnya terkait penyelenggaraan pesantren di wilayah Tasikmalaya.
Beberapa poin penting dari acara ini adalah:
1. Tujuan Acara: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Perda Penyelenggaraan Pesantren.
2. Peran Pesantren: Pusat pembinaan akhlak, kemandirian, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Sinergi: Pentingnya kerja sama antara DPRD, pemerintah daerah, pengurus pesantren, dan masyarakat.
4. Aspirasi Masyarakat: Kesempatan bagi warga untuk menyampaikan masukan dan permasalahan terkait penyelenggaraan pesantren.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Dewan Pengurus Cabang PKS Kecamatan Bungursari, yang secara resmi mengundang masyarakat melalui surat tertanggal 9 Agustus 2025. Ketua DPC PKS Bungursari, Dikdik Sodikin, bersama Sekretaris Dadan Yuliandani, turut hadir mendampingi jalannya acara. Selain itu, acara juga dihadiri oleh pengurus DPD PKS Kota Tasikmalaya yang memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan hubungan antara DPRD, pemerintah daerah, pengurus pesantren, dan masyarakat dapat semakin erat dalam menjaga serta mengembangkan pendidikan pesantren di Jawa Barat.(Redi)


+ There are no comments
Add yours