Karawang – Kabar baik untuk warga Karawang! Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi Karawang ke-392, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan denda pajak daerah.
Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat sekaligus dorongan agar warga semakin patuh dalam membayar pajak.
Jenis pajak yang dibebaskan dari denda meliputi:
1. Pajak Hotel (PBJT Jasa Perhotelan)
2. Pajak Restoran (PBJT Makanan dan/atau Minuman)
3. Pajak Hiburan (PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan)
4. Pajak Penerangan Jalan (PBJT Tenaga Listrik)
5. Pajak Parkir (PBJT Jasa Parkir)
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7. Pajak Reklame
8. Pajak Air Tanah
9. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Program penghapusan denda ini berlaku untuk masa pajak hingga Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Jangan sampai terlewat. Ini momentum yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus membayar denda,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih lengkap melalui website resmi Bapenda Karawang atau akun media sosial resmi Bapenda Karawang.
Ayo, jadi warga yang taat pajak! Pajak kita, untuk pembangunan Karawang yang lebih maju.