KARAWANG – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Galuh Berkarya. RDP ini membahas perselisihan antara LPK Galuh Berkarya dengan sejumlah peserta didiknya.
Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Junaedi, mengungkapkan bahwa pertemuan ini bertujuan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Hasil rapat hari ini sudah ada kesepakatan bahwa pada 24 Maret 2025 permasalahan ini harus diselesaikan. Penyelesaiannya bisa melalui musyawarah atau dikembalikan ke pengawas bidang pendidikan,” ujar Asep Junaedi, Rabu (12/3/2025).
Sementara itu, kuasa hukum peserta didik LPK Galuh Berkarya, Hamid D. Samairja, menyatakan pihaknya terus mengawal hak-hak peserta didik agar dipenuhi.
“Alhamdulillah, banyak informasi baru yang kami dapatkan. Harapan kami, peserta yang dikeluarkan dari LPK bisa mendapatkan kembali hak-haknya, termasuk ijazah dan jaminan lainnya, tanpa melihat siapa yang benar atau salah. Kami mencari solusi yang menguntungkan semua pihak,” jelas Hamid.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan perselisihan antara LPK Galuh Berkarya dan peserta didiknya dapat segera terselesaikan dengan baik.

