Bekasi — Ketua Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kabupaten Bekasi, Idhay Sumirat, menegaskan bahwa organisasinya akan semakin fokus melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan Dana Desa yang akan digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada tahun 2025. Total alokasi dana yang mencapai Rp 284,967 miliar dan sudah disalurkan kepada 179 desa se-Kabupaten Bekasi pada bulan Maret 2025 namun dinilai berpotensi rawan diselewengkan bila tidak diawasi dengan ketat.
“Dana sebesar itu bukan jumlah kecil. Kami dari GBR akan mengawal dan memantau pelaksanaannya di lapangan. Sudah saatnya publik aktif memastikan uang rakyat benar-benar sampai ke masyarakat desa, bukan berhenti di kantong elit desa,” ujar Idhay Sumirat saat diwawancarai pada Minggu (9/6).
Landasan Hukum Pengawasan Dana Desa
Idhay menyebutkan, hak masyarakat untuk mengawasi Dana Desa dijamin oleh hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 68 ayat (1) huruf c, masyarakat desa memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, ditegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di tingkat desa.
“Ini bukan sekadar ajakan moral. Dasarnya jelas dalam undang-undang. Jika kepala desa bermain-main dengan dana publik, maka konsekuensinya bisa pidana. Kami ingin membangun iklim ketertiban administrasi dan moralitas dalam pengelolaan dana desa,” tegas Idhay.
Potensi Penyimpangan dan Dampak Sosial
Dalam catatan GBR, selama ini sejumlah persoalan klasik masih membayangi penyaluran dan pemanfaatan dana desa, antara lain:
Dugaan Banyaknya Proyek fiktif dan mark-up anggaran;
Penunjukan pihak ketiga tanpa transparansi;
Penggunaan dana tanpa musyawarah desa;
Tumpang tindih kepentingan antara perangkat desa dan oknum elit lokal.
Menurut Idhay, bila praktik-praktik semacam ini dibiarkan, maka efek sosialnya sangat merugikan rakyat kecil.
“Ketika dana desa diselewengkan, dampaknya langsung terasa: jalan-jalan tetap rusak, balita kekurangan gizi, anak-anak putus sekolah, dan warga miskin tetap tidak tersentuh program pemberdayaan,” katanya.
Ia juga memperingatkan, penyimpangan dana desa bisa menciptakan ketimpangan sosial, memperbesar jurang antara elite dan rakyat, serta memicu distrust terhadap pemerintah desa.
Ajakan untuk Bersama Mengawasi
Melalui pernyataan resminya, GBR Kabupaten Bekasi mendorong seluruh elemen masyarakat—dari RT, RW, tokoh agama, pemuda, hingga LSM—untuk ikut serta dalam pemantauan Dana Desa. “Kami tidak bisa sendiri. Butuh kekuatan kolektif. Transparansi hanya akan tumbuh jika masyarakat sadar bahwa dana itu milik mereka,” ungkap Idhay.
GBR juga mendorong agar Pemkab Bekasi membuka seluruh data penggunaan Dana Desa kepada publik melalui mekanisme digital, seperti website resmi dan media sosial desa. “Keterbukaan informasi publik adalah kunci. Kami akan mendorong implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008) agar rakyat bisa tahu ke mana uang itu pergi,” katanya.
Komitmen GBR Kabupaten Bekasi ini menunjukkan bahwa kontrol sosial dari masyarakat sipil adalah benteng terakhir untuk mencegah terjadinya korupsi di tingkat akar rumput. Dalam konteks alokasi Dana Desa 2025 yang besar, keterlibatan publik bukan sekadar kebutuhan, tapi sebuah keharusan.

