BEKASI — Polemik terkait belum terealisasinya Pergantian Antar Waktu (PAW) Novi Yasin sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada posisi Novi Yasin yang diketahui merupakan adik dari Neneng Yasin, mantan Bupati Bekasi yang telah menjalani proses hukum dan menjadi terpidana dalam perkara korupsi terkait proyek Meikarta.
Founder Aryamandalika Law Office, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai proses PAW Novi Yasin kepada H. Sarim, sebagaimana yang menjadi pembahasan di internal Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Menurut Hendra, persoalan ini perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Apalagi, nama keluarga Yasin sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena perkara korupsi yang menjerat Neneng Yasin.
“Yang menjadi pertanyaan publik bukan semata-mata siapa keluarga Novi Yasin. Setiap orang tentu bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing. Tetapi ketika ada proses PAW yang belum mendapatkan kepastian, sementara Novi Yasin merupakan adik dari Neneng Yasin yang telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi Meikarta, tentu wajar apabila masyarakat meminta penjelasan secara transparan,” ujar Hendra.
Hendra menegaskan, hubungan keluarga tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi Novi Yasin. Namun, menurutnya, rekam jejak sebuah keluarga yang pernah menjadi bagian dari sorotan perkara korupsi membuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses politik menjadi semakin penting.
Ia pun secara khusus mempertanyakan sikap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, H. Marjuki.
Mengapa proses PAW tersebut belum juga mendapatkan kepastian?
Apakah masih terdapat persyaratan administratif yang belum terpenuhi? Apakah terdapat persoalan organisatoris? Atau justru ada pertimbangan politik tertentu yang menyebabkan proses tersebut berjalan lambat?
“Jangan sampai diamnya Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi kemudian ditafsirkan publik sebagai bentuk perlindungan terhadap posisi Novi Yasin. Kalau memang tidak ada persoalan, jelaskan kepada publik. Kalau ada kendala, sampaikan kendalanya. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak,” tegas Hendra.
Sorotan tersebut menjadi semakin menarik karena kursi DPRD bukanlah milik pribadi seorang kader ataupun milik eksklusif partai. Kursi legislatif merupakan bagian dari mandat politik yang diperoleh melalui mekanisme demokrasi.
Karena itu, setiap proses PAW semestinya memiliki dasar, prosedur, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika proses tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai, ruang spekulasi publik semakin terbuka.
Hendra juga mengingatkan agar Partai Golkar Kabupaten Bekasi menunjukkan ketegasan dalam menjaga marwah organisasi. Menurutnya, partai politik harus mampu membuktikan bahwa setiap keputusan kaderisasi dan pergantian jabatan tidak dipengaruhi kepentingan personal maupun kedekatan politik.
Pertanyaannya kini bukan hanya soal Novi Yasin, tetapi juga soal transparansi Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Jika memang PAW belum dapat dilakukan karena alasan tertentu, publik berhak mengetahui penjelasannya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika seluruh mekanisme telah terpenuhi, mengapa proses tersebut belum juga mendapatkan kepastian?
Di titik inilah sikap H. Marjuki sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi menjadi sorotan.
Publik menunggu jawaban yang tegas, bukan sekadar diam.
Apakah proses PAW Novi Yasin memang terkendala prosedur, atau ada alasan politik lain yang belum dibuka kepada masyarakat?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi persepsi bahwa ada upaya mempertahankan posisi tertentu di tengah proses pergantian antar waktu.


+ There are no comments
Add yours