Karawang – swarajabar.id
Tim kuasa hukum H. Toha, S.H., M.H. pada Jumat (10/5/2025) mendatangi Polres Karawang guna mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 141 K/Pdt/2025. Putusan ini membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 465/Pdt/2024/PT.Bdg tanggal 24 September 2024, yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Krw tanggal 16 Juli 2024.
Berdasarkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Karawang, perkara perdata ini melibatkan H. Toha sebagai Pemohon Kasasi melawan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri sebagai Termohon Kasasi, yang diketahui diwakili oleh Ketua Aliansi LSM Karawang, Suparno.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan Kasasi dari H. Toha dan mengadili sendiri perkara tersebut. Putusan tersebut di antaranya menyatakan:
Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat.
Menolak gugatan Penggugat (PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri) dalam konvensi untuk seluruhnya.
Mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan H. Toha.
Menyatakan batal demi hukum pernyataan kesepakatan bersama tanggal 1 November 2019 antara PT Cahaya Mitra Utama dan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri.
Menyatakan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri untuk membayar kerugian kepada H. Toha sebesar Rp1.087.844.000.
Menghukum Termohon Kasasi membayar biaya perkara di tingkat Kasasi sebesar Rp500.000.
Usai mengajukan permohonan, perwakilan kuasa hukum H. Toha menyampaikan kepada wartawan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk permintaan resmi agar putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.
“Hari ini kami datang ke Polres Karawang untuk memohon bantuan dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan Kasasi. Kami berharap PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri segera mengembalikan uang kerugian klien kami sesuai amar putusan. Jika tidak diindahkan, kami akan meminta Pengadilan Negeri Karawang untuk melakukan aanmaning (teguran) dan menindaklanjuti proses eksekusi,” ujar kuasa hukum.
H. Toha yang turut hadir menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Agung. “Kami berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah membatalkan putusan sebelumnya dan menegakkan keadilan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam perjanjian yang menjadi sumber sengketa. Menurutnya, perjanjian yang disengketakan tidak memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, khususnya mengenai unsur ‘sebab yang halal’.
“Yang membuat kami heran, PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri tidak pernah memiliki perjanjian langsung dengan PT Agapati. Justru PT Cahaya Mitra Utama yang memiliki perjanjian dengan PT Agapati. Selain itu, kami mencatat bahwa PT Agapati sebagai perusahaan asing sering menjadi sasaran demonstrasi, yang menunjukkan adanya tekanan eksternal dalam proses pembentukan perjanjian,” jelasnya.
Tim kuasa hukum berharap Polres Karawang segera menindaklanjuti permohonan ini demi keadilan hukum. Sementara itu, proses eksekusi masih menunggu respons resmi dari pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Karawang.

