Kabupaten Bekasi – Aktivitas parkir liar di bahu Jalan Raya Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menuai keluhan dari para pengguna jalan. Deretan kendaraan milik PT Inspirasi Bisnis Nusantara Cabang Cikarang diduga rutin memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir, menciptakan gangguan serius terhadap kelancaran lalu lintas.
Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan kendaraan roda dua milik perusahaan tersebut terparkir memenuhi sisi jalan yang seharusnya bebas dari hambatan. Tindakan ini tidak hanya melanggar etika berlalu lintas, tetapi juga diduga melawan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan, bahu jalan bukanlah tempat parkir. Fungsinya adalah sebagai ruang darurat dan jalur penyelamatan. Parkir sembarangan di lokasi ini berpotensi menimbulkan kemacetan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta melanggar aturan hukum yang berlaku.
Regulasi yang Dilanggar
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, parkir di bahu jalan dilarang kecuali dalam kondisi darurat. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut.
Sanksi yang Mengancam Pelanggar:
Denda maksimal hingga Rp500.000
Pidana kurungan hingga 2 bulan
Denda administratif hingga Rp24 juta
Ketentuan Parkir di Jalan Umum:
Hanya diperbolehkan secara sejajar atau membentuk sudut sesuai arah lalu lintas
Wajib memasang segitiga pengaman atau isyarat bahaya saat berhenti dalam kondisi darurat
Tidak boleh mengganggu arus lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan lainnya
Kewajiban Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha, termasuk PT Inspirasi Bisnis Nusantara, wajib menyediakan lahan parkir sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengabaikan kewajiban ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap ketertiban dan keselamatan publik.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini guna mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya, serta menegakkan disiplin dan keadilan dalam penggunaan fasilitas umum
