Ahli Waris dan Masyarakat Tolak Relokasi Makam Keramat Sambi Empi Shiun, Tuntut Perlindungan Sebagai Cagar Budaya

2 min read

Depok.Swarajabar.id – Sejumlah Ahli Waris dari Makam Keramat Sambi Empi Shiun, yang terletak di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menjadi pusat perhatian berbagai pihak akibat rencana relokasi terkait pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Ahli waris dan masyarakat setempat menyatakan penolakan tegas terhadap relokasi situs Makam Keramat Sambi Emphi Shiun oleh pihak UIII (Kamis, 09/01/2025).

sesuai SK. KEMENKUMHAM Nomor : AHU.00722. AH.01.04.10 Januari 2020 alokasi Makam Keramat Sambi Emphi Shiun tersebut resmi legalitasnya dan sudah berbadan Hukum.

Dalam musyawarah keluarga yang digelar di Gedung Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), terdapat perbedaan pendapat di antara ahli waris. “Dengan di dampingi Ketua JPKP Nasional DPC Depok Muhamad Antonius sebagai pendamping Ahli Waris beserta para aktivis lain yang memperjuangkan Makam Keramat Sambi Emphi Shiun memohon kepada pihak UIII agar Cagar Budaya yang ada di kota Depok seharusnya di lindungi dan di lestarikan sesuai undang – undang yang berlaku agar dapat di kenal sejarah tersebut kepada generasi penerus yang akan datang, apalagi Makam tersebut sudah berdiri sejak lama di jaman kerajaan-kerajaan yang ada di tanah Jawa, ” kata Muhamad Antonius.

Sebagian mendukung relokasi, sementara mayoritas menolak dengan alasan bahwa Keramat Sambi Empi Shiun memiliki nilai historis dan filosofi penting yang harus dilestarikan.

Akibat ketidaksepakatan, musyawarah ini ditunda hingga tercapai mufakat di antara seluruh ahli waris.

Menurut salah satu ahli waris, situs ini telah tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sejak tahun 2020, meskipun status tersebut sempat hilang dari dokumen resmi pemerintah.

Ahli waris saat ini sedang mengupayakan pendaftaran ulang situs sebagai Cagar Budaya Resmi agar mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Ketua Forum Masyarakat Ahli Waris menegaskan, “Kami berharap makam ini tidak direlokasi dan ditetapkan sebagai cagar budaya. Kami telah menyerahkan dokumen pendukung, termasuk arsip biografi peninggalan, untuk mendukung pendaftaran ulang ke pemerintah.” ucapnya..

 

Selain itu tokoh masyarakat setempat, Andi Syaifullah, turut menyuarakan pandangannya. Ia menekankan bahwa Keramat Sambi Empi Shiun merupakan simbol sejarah dan budaya yang memiliki nilai filosofi tinggi. “Relokasi makam ini berarti mengabaikan sejarah dan warisan budaya yang ada di Kota Depok. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempertahankan situs ini sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan daerah,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah Kota Depok mendukung pelestarian makam sebagai bagian dari penghormatan terhadap sejarah dan budaya.

Karna ada sebagian, ahli waris dan masyarakat berharap pemerintah segera memberikan perlindungan dan status resmi terhadap Keramat Sambi Empi Shiun untuk mencegah relokasi dan melestarikan situs ini bagi generasi mendatang.(Bro)

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours