Dugaan Proyek Fiktif, Kejati Tahan Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

2 min read

Jakarta, Swarajabar.id – Penyidik bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) kembali menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Senin 6 Januari 2025.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati DKJ Syahron Hasibuan mengatakan, tersangka berinisial IHW, selaku Kepala Dinas Kebudayaan, “Dan MFM, yang menjabat sebagai Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya, Selasa 7 Januari 2025.

Dikatakan Syahron, sebelumnya tersangka IHW dan MFM dipanggil penyidik Kejati DKJ untuk menjalani pemeriksaan. “Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, ” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejati DKJ telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD.

Syahron memaparkan, IHW ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025. Kemudian, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025, dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

“Bahwa tersangka IHW selaku kadis kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku plt kabid pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya.

Kemudian, tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.

“Lalu uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya, ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” lanjutnya.

Perbuatan para tersangka dinilai bertentangan dengan, antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

Adapun pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours