KARAWANG — Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Advokat Senior Karawang, Asep Agustian SH, MH, yang dikenal dengan sapaan Askun (Asep Kuncir), melontarkan kritik tajam terhadap respon Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang terkait pernyataan Menteri Purbaya mengenai dugaan praktik tidak profesional dalam pelayanan pajak di wilayah Karawang.

Menurut Askun, pernyataan KPP Karawang yang menyebut isu tersebut “masih abu-abu” karena belum ada data pelapor maupun identitas oknum yang dimaksud, justru menunjukkan sikap defensif dan tidak menghormati otoritas pernyataan menteri.
“Abu-abu yang seperti apa? Sudah jelas, menteri bicara berdasarkan laporan masyarakat. Apakah rakyat yang melapor harus pakai filter dulu? Mestinya KPP menghormati pernyataan menteri, bukan malah menanggapinya seolah tidak jelas,” tegas Askun, Rabu (29/10/2025).
Askun menilai, respons semacam itu bukan hanya tidak etis secara birokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 4 huruf c dan d yang menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib bersikap transparan, akuntabel, serta menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.
“Kalau yang bicara hanya staf rumah tangga, apa yang mereka pahami soal substansi pajak? Yang pantas menjawab itu Kepala Kantor Pajak, karena itu tanggung jawab pimpinan institusi. Jangan berlindung di balik staf,” sindirnya.
Askun juga menegaskan, jajaran pajak di daerah seharusnya tidak alergi terhadap kritik atau laporan masyarakat, karena kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 tentang hak warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
“Kalau ada masyarakat yang mengadu, dengarkan dan tanggapi dengan santun. Pegawai pajak itu dibayar oleh negara untuk melayani, bukan untuk menegosiasikan urusan rakyat. Jangan lupa, uang rakyat itu sumber gaji mereka,” ujar Askun.

Lebih lanjut, ia menilai pernyataan Menteri Purbaya justru merupakan cerminan semangat reformasi birokrasi dan transparansi sektor perpajakan, yang sejalan dengan program nasional pemberantasan praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan aparatur negara.
> “Pernyataan menteri itu bentuk keberanian untuk membenahi sistem. Pajak ini sektor vital, tapi lama tak tersentuh sorotan publik. Jadi jangan tersinggung — justru harus introspeksi dan benahi pelayanan,” ujarnya lagi.
Menutup pernyataannya, Askun menyerukan agar KPP Karawang segera memperbaiki pola komunikasi publik dan tata kelola pelayanan masyarakat, agar kepercayaan publik terhadap institusi pajak tidak terus menurun.
> “Layani masyarakat dengan baik, jawab dengan sopan, jangan asal bunyi. Ingat, Anda bukan penguasa, tapi pelayan publik yang digaji oleh negara berdasarkan amanat konstitusi,” pungkasnya.
—
Catatan hukum pendukung:
UUD 1945 Pasal 28F: Hak masyarakat atas informasi dan penyampaian pendapat.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Kewajiban penyelenggara untuk bersikap transparan, akuntabel, dan responsif terhadap pengaduan masyarakat.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Pasal 10–11 menegaskan ASN harus profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.01/2017: Tentang standar perilaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pelayanan publik.


+ There are no comments
Add yours