Dugaan Keracunan MBG di Cilewo, Advokat Senior Karawang Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

4 min read

Karawang — Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa sedikitnya 46 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Cilewo pada 16 April 2026 menuai sorotan serius dari berbagai kalangan. Peristiwa yang diduga berkaitan dengan distribusi makanan dari dapur SPPG Talaga Mulya 2 ini dinilai tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa, melainkan berpotensi mengandung unsur kelalaian yang berdampak hukum.

H. Ujang Suhana, S.H., advokat senior Karawang, menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dengan pengalaman panjang di bidang hukum, ia menilai bahwa apabila terbukti adanya unsur kelalaian dalam proses produksi maupun distribusi makanan, maka peristiwa ini dapat masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru.

“Jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 343 KUHP baru, maka perbuatan karena kealpaan yang menyebabkan bahan berbahaya dikonsumsi masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana. Namun tentu semua unsur harus dibuktikan secara objektif melalui proses penyelidikan,” ujar H. Ujang Suhana.

Ia mendorong agar pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Karawang, agar dilakukan penyelidikan menyeluruh. Penanganan ini, kata dia, tidak cukup hanya dengan klarifikasi administratif, tetapi harus menyentuh aspek hukum untuk menjamin keadilan bagi para korban.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penanggung jawab dapur SPPG, pengawas mutu, hingga instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan satuan tugas MBG di wilayah tersebut.

“Penelusuran harus komprehensif, mulai dari proses pengolahan makanan, standar sanitasi, kualitas bahan baku, hingga distribusi. Jika terbukti lalai, maka hal ini masuk dalam tindak pidana,” tegasnya.

Selain KUHP, ia juga menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap regulasi lain yang lebih tegas, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku yang memproduksi pangan berbahaya. Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang lalai.

Dalam pandangannya, kejadian ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban hadir untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima manfaat program.

“Ini bukan sekadar insiden, tetapi menyangkut keselamatan publik. Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum. Siapa pun yang bertanggung jawab, baik pengelola dapur, vendor, maupun pihak pengawas, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga memaparkan sejumlah langkah penting yang harus segera dilakukan oleh berbagai pihak. Tim medis dan Dinas Kesehatan, misalnya, wajib melakukan pengambilan sampel biologis serta sisa makanan untuk diuji di laboratorium guna memastikan penyebab keracunan, apakah akibat bakteri seperti Salmonella atau E. coli, atau karena faktor kimia.

Sementara itu, aparat kepolisian diharapkan segera mengamankan barang bukti seperti sisa makanan, catatan produksi, hingga rekaman CCTV dapur. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Dari sisi pengawasan, Badan POM dan Dinas Kesehatan diminta tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penutupan sementara dapur produksi serta pencabutan sertifikat laik higiene apabila ditemukan pelanggaran.

Adapun Pemerintah Kabupaten Karawang didorong untuk mengambil langkah tegas, mulai dari penghentian kontrak kerja sama hingga memasukkan vendor bermasalah ke dalam daftar hitam, sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

H. Ujang Suhana menekankan, apabila kelalaian terbukti dan menimbulkan korban jiwa, maka ancaman hukuman akan meningkat signifikan, yakni hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 343 ayat (2) KUHP.

“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap pelaksanaan program MBG. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Pertanyaannya, jika ini bukan pertama kali, mengapa belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka? Ini yang harus dijawab secara terbuka kepada publik,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa program sosial sebesar apa pun tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, standar keamanan pangan, serta akuntabilitas. Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif dalam pengawasan, demi memastikan bahwa setiap kebijakan publik benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menghadirkan risiko bagi keselamatan.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours