BEKASI — Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tidak selalu harus dengan menaikkan tarif pajak. Pemerintah Kabupaten Bekasi kini didorong untuk mencari langkah cerdas dan adil, yakni dengan mengoptimalkan penerimaan daerah melalui sinkronisasi data pajak dan pertanahan.
Dilansir dari Pikiran Rakyat Bekasi (16/10/2025), gagasan tersebut muncul sebagai solusi atas berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sekaligus bentuk komitmen agar masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan tarif pajak baru.
Langkah yang dimaksud adalah sinkronisasi antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB). Melalui sinkronisasi ini, data tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan disesuaikan dengan data yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
—
Data Pajak Harus Akurat, Agar Adil dan Transparan
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, menjelaskan bahwa selama ini masih banyak data pajak yang tidak akurat, terutama luas tanah yang tercatat di sistem pajak berbeda dari yang ada di sertifikat tanah.
“Banyak bidang tanah yang pajaknya masih rendah karena luas di NOP tidak sesuai dengan sertifikatnya. Kalau datanya sinkron, potensi PAD bisa meningkat tanpa harus menaikkan tarif pajak,” ujar Nyumarno, dikutip dari Pikiran Rakyat Bekasi.
Ia juga mencontohkan salah satu perusahaan di wilayah Bojongmangu, sebuah pabrik semen besar, yang hanya membayar PBB sekitar Rp90 juta per tahun, padahal nilai aset dan luas tanahnya jauh lebih besar dibanding beberapa gudang usaha kecil.
“Ini kan tidak adil. Kita ingin sistem pajak daerah lebih berkeadilan, tanpa harus menambah beban masyarakat kecil,” tambahnya.
—
Rieke Diah Pitaloka Fasilitasi Sinkronisasi Data
Dorongan optimalisasi PAD ini juga mendapat dukungan dari Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, yang sekaligus menjabat Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi. Rieke menilai bahwa langkah sinkronisasi NOP dan NIB adalah kebijakan cerdas untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus menutup potensi kebocoran pendapatan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama BPN Kabupaten Bekasi dan Bapenda akan segera menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinkronisasi data tersebut.
“Kita targetkan penandatanganan MoU ini bisa dilakukan pada akhir Oktober, bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda. Ini simbol semangat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkap Rieke dalam keterangan yang juga dikutip Pikiran Rakyat Bekasi.
—
Solusi Cerdas Tanpa Membebani Warga
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah efisien dan manusiawi dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Tanpa perlu menaikkan tarif pajak, pemerintah bisa menutup kebocoran yang selama ini muncul akibat ketidaksesuaian data.
Sinkronisasi NOP–NIB tidak hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga menciptakan keadilan. Warga dengan kepemilikan tanah besar dan nilai ekonomi tinggi akan membayar pajak sesuai kemampuan riil, sementara masyarakat kecil tidak dirugikan.
“Kalau data pajaknya benar, penerimaan naik dengan sendirinya. Tidak perlu ada kenaikan tarif, cukup perbaiki sistemnya,” kata Nyumarno menegaskan.
—
Diharapkan Jadi Percontohan Nasional
Jika berhasil diterapkan di Kabupaten Bekasi, program ini berpotensi menjadi contoh nasional bagi daerah lain dalam mengelola pajak daerah secara transparan dan berbasis data akurat.
Langkah ini juga memperlihatkan arah baru tata kelola keuangan daerah yang berkeadilan, efisien, dan berpihak kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan terus memperkuat kolaborasi dengan DPRD, BPN, dan DPR RI agar program ini berjalan konsisten dan tepat sasaran. Dengan begitu, potensi penerimaan daerah bisa meningkat tanpa menambah beban warga.
—
Sumber: Berita ini dilansir dari Pikiran Rakyat Bekasi dengan judul “Optimalkan Pendapatan Daerah Tanpa Harus Naikkan Tarif Pajak” (16 Oktober 2025).


+ There are no comments
Add yours