Tasikmalaya, Swara Jabar – Sorotan terhadap beberapa kegiatan drainase di TA 2025 di Kota Tasikmalaya makin menguat setelah pernyataan resmi dari pejabat teknis di Dinas PUTR mengakui bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut tidak mengacu pada Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan (RISDP) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi nasional.
Hasil konfirmasi dengan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya yang diterima media ini, jumat (18/07) Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Heri Nugraha, menyatakan bahwa kegiatan drainase selama ini disesuaikan dengan “rencana kerja” dinas, bukan berdasarkan rencana induk.
“Kalau rencana drainase induk dulu sempat dibahas dan disusun, tapi mengingat implementasinya masih dirasa kurang visible, jadi kota masih dalam tahap rehabilitasi drainase existing, karena anggaran yang harus disiapkan sangat besar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru mempertegas bahwa kegiatan drainase dilakukan tanpa dasar perencanaan utama yang diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (4) dan (6) Permen PUPR No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Ketua BPN, Erlan Roeslana, menilai bahwa alasan teknis seperti keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran atas pengabaian kewajiban perencanaan jangka panjang.
“Pemerintah tidak bisa menjalankan kegiatan fisik yang menggunakan APBD tanpa acuan rencana induk. Itu prinsip dasar pengelolaan keuangan negara yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut Erlan menegaskan, bahwa tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori mal-administrasi dan indikasi penyimpangan penggunaan keuangan daerah.
“RISDP adalah dokumen wajib, bukan opsional. Tanpa itu, kegiatan drainase rawan pemborosan dan tumpang tindih, serta bertentangan dengan asas legalitas pengelolaan APBD,” ujarnya.
Balai Pewarta Nasional mendorong agar aparat pengawasan internal maupun penegak hukum segera menelusuri legalitas proyek-proyek drainase yang telah dan sedang berjalan, serta membuka dokumen perencanaan kepada publik demi transparansi.

