DPRD Karawang Desak DLH Jabar Bertindak Tegas: Penderitaan Warga Citarum Tak Boleh Diabaikan

3 min read

Karawang — Swarajabar.id, 23 Juni 2025
Sungai Citarum di wilayah Karawang kembali tercemar. Perubahan warna air sungai yang mendadak menjadi biru kehijauan pada Sabtu siang (21/6) menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas industri yang membuang limbah secara tidak bertanggung jawab.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang tidak tinggal diam. Melalui Komisi III, DPRD mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah tegas dan transparan. Penelusuran, uji laboratorium, hingga penegakan hukum wajib dilakukan agar pelaku pencemaran lingkungan mendapat sanksi yang setimpal.

> “Kami sangat prihatin atas pencemaran ini. Rakyat sangat dirugikan, air sungai berubah warna, ikan-ikan mati, dan aktivitas warga lumpuh. Ini bukan persoalan sepele. Kami mendesak DLH Jabar segera turun ke lapangan, uji lab air, dan tindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar,” tegas Hj. Rosmilah, Anggota Komisi III DPRD Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan.

Warga Sengsara, Sungai Berubah Menjadi Ancaman

Di Dusun Cibeureum dan beberapa wilayah lain yang dilintasi aliran Sungai Citarum, warga kini tak bisa lagi mengandalkan air sungai untuk keperluan rumah tangga maupun pertanian. Ikan-ikan mati mengambang, air berbau menyengat, dan kulit warga mengalami iritasi saat bersentuhan dengan air sungai.

> “Biasanya saya pakai air Citarum untuk mencuci dan nyuci padi. Sekarang warnanya biru kayak cat, baunya menusuk. Anak saya sampai gatal-gatal. Kami terpaksa beli air bersih pakai galon tiap hari,” ujar Yayah (43), warga yang sehari-hari menggantungkan hidup dari pertanian.

Bukan hanya kesehatan, dampak ekonomi juga mulai terasa. Nelayan kehilangan penghasilan, petani terancam gagal panen karena air irigasi tercemar, dan warga miskin harus mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk air bersih.

Dugaan Arahkan ke Perusahaan Industri

Meskipun DLH Karawang belum merilis hasil uji laboratorium, dugaan masyarakat mengarah kepada perusahaan kertas PT Pindo Deli 1 yang berlokasi di sekitar aliran sungai. DPRD meminta agar pemanggilan terhadap perusahaan dilakukan secara terbuka dan tidak hanya berakhir pada klarifikasi biasa.

> “Jangan sampai ini jadi rutinitas tahunan: sungai tercemar, perusahaan dipanggil, lalu hilang tanpa kejelasan. Kami ingin ada keadilan. Bila terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan. Jangan hanya diberi peringatan,” tandas Hj. Rosmilah.

Landasan Hukum: Pelaku Pencemaran Bisa Dipidana

DPRD Karawang mengingatkan, pencemaran sungai merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 dan 104: pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup: mengatur baku mutu limbah dan tanggung jawab perusahaan atas pengelolaan limbah cair.

“Kalau hanya diberi sanksi administratif, ini tidak akan membuat efek jera. Penegakan hukum harus dilakukan demi keadilan dan keberlangsungan lingkungan hidup,” tambah Hj. Rosmilah.

DPRD Berkomitmen Mengawal hingga Tuntas

DPRD Karawang, khususnya Komisi III, menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan meminta DLH Jabar melibatkan DPRD dalam setiap tahapan penanganan.

> “Kami berdiri bersama masyarakat. Rakyat yang hidupnya bergantung pada sungai ini sedang menderita. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang adil dan tegas,” pungkas Hj. Rosmilah.

Editor: Redaksi Swarajabar.id
Dokumentasi video kondisi sungai: YouTube – Sungai Citarum Berubah Warna

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author