Rudy BG: Kritik Bukan Masalah, Tapi Fitnah Harus Diluruskan

2 min read

Karawang – Rudy Budi Gunawan, S.H., M.H., pengacara senior yang dikenal luas karena integritas dan komitmennya pada nilai-nilai hukum, memberikan tanggapan tegas terkait proses hukum terhadap Yusuf Saputra, mantan Kepala Desa Pinayungan, yang kini menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Rudy, perkara ini bukan soal membungkam kritik. “Kritik itu sah, dilindungi undang-undang. Tapi jika informasi yang disebarkan tidak berdasar dan merugikan nama baik seseorang, maka itu bukan lagi kritik, melainkan fitnah. Dan di sinilah hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Yusuf dilaporkan setelah menyampaikan pernyataan kepada media yang menyebut Pemerintah Desa Pinayungan menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp120 juta secara tunai—klaim yang dibantah keras oleh pihak desa. Rudy menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang sah, dan membentuk opini yang keliru di masyarakat.

“Sebagai kuasa hukum, saya tidak akan membiarkan klien saya dihantam opini tanpa dasar. Integritas jabatan kepala desa perlu dilindungi dari tuduhan sepihak yang merusak reputasi,” tegas Rudy.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada media dan memperoleh surat pernyataan bahwa sumber informasi tersebut berasal dari Yusuf. Sayangnya, tidak ada itikad baik dari Yusuf untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Menanggapi anggapan bahwa proses hukum ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, Rudy menyampaikan klarifikasi: “Ini bukan soal membungkam suara. Ini soal tanggung jawab atas ucapan. Kebebasan berekspresi itu bukan kebebasan untuk memfitnah.”

Sebagai advokat yang telah lama berkecimpung di dunia hukum, Rudy menegaskan pentingnya menjunjung etika dalam menyampaikan kritik. “Kita boleh mengkritik siapa saja, termasuk pejabat desa. Tapi mari lakukan dengan etika, fakta, dan itikad baik,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bahwa ruang publik bukan tempat menyebar kabar yang belum terverifikasi. Di bawah pendampingan hukum Rudy BG, perkara ini kini memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author