Ketua Peradi Karawang Soroti Kriminalisasi Narasumber Media: Produk Jurnalistik Harus Dilindungi, Bukan Dipidana

Karawang – Produk jurnalistik kembali mendapat ujian serius di Karawang. Penetapan Yusup Saputra, warga Desa Pinayungan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik memicu reaksi keras dari kalangan advokat. Yusup sebelumnya menjadi narasumber dalam sebuah pemberitaan media yang memuat kritik terhadap dugaan penyimpangan dana desa.

Ketua Peradi Kabupaten Karawang, H. Asep Agustian, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Askun, menyayangkan langkah aparat penegak hukum (APH) yang dinilainya tidak proporsional. Ia menilai, pernyataan narasumber dalam produk jurnalistik semestinya tidak serta-merta dijadikan dasar pemidanaan.

> “Ini bukan soal siapa yang dikritik, tapi soal bagaimana kita memperlakukan karya jurnalistik dan narasumbernya. Produk jurnalistik tidak bisa serta-merta diseret ke ranah pidana tanpa mekanisme klarifikasi melalui Dewan Pers,” ujar Askun, Rabu (4/6/2025).

Askun menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis dan narasumber adalah bagian dari jaminan kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi. Ia mencontohkan berbagai kritik tajam yang pernah dilontarkan oleh tokoh nasional seperti Rocky Gerung, namun tetap tidak dipidanakan karena dianggap sebagai bagian dari diskursus publik.

> “Kalau semua kritik di media diproses pidana, maka ruang demokrasi kita habis. Kenapa ketika Rocky Gerung mengkritik presiden, dia tidak dijerat? Karena itu bagian dari kebebasan berpikir dan berekspresi,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa media adalah pilar keempat demokrasi. Memidanakan produk jurnalistik atau narasumbernya tanpa landasan kuat adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

> “Kasus ini bisa menjadi yurisprudensi berbahaya jika dibiarkan. Media dan narasumber harusnya dilindungi, bukan ditakuti. Kritik itu sehat, dan kalau ada yang keliru, diselesaikan melalui hak jawab atau mekanisme etik, bukan dengan borgol,” tegas Askun.

Atas dasar itu, Peradi Karawang mendesak agar APH mengevaluasi kembali penetapan tersangka terhadap Yusup. Askun berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat posisi media dalam menyuarakan kepentingan publik, bukan justru mengekangnya lewat proses hukum yang membungkam.

Bagikan berita/artikel ini