Karawang – swarajabar.id
Organisasi kebudayaan dan kemasyarakatan DPD Sundawani Karawang menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi kreatif berbasis lokal. Hal ini terlihat dari keterlibatan aktif mereka dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang digelar bersama anggota DPRD Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, pada Jumat (10/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat DPD Sundawani Karawang, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur itu dihadiri oleh tokoh masyarakat, pelaku UMKM, hingga kalangan pemuda. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mendorong pemahaman masyarakat terhadap peluang yang ditawarkan oleh sektor ekonomi kreatif di Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Pipik—sapaan akrab Pipik Taufik Ismail—menyampaikan bahwa Perda ini menjadi instrumen penting untuk mendukung inovasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama dalam memanfaatkan potensi budaya dan kreativitas lokal.
“Karawang memiliki potensi besar dalam ekonomi kreatif, mulai dari seni, kuliner, fashion, hingga kerajinan. Perda ini bisa menjadi landasan untuk menumbuhkan ekosistem yang sehat bagi para pelaku industri kreatif,” ujar Pipik.
Dukungan penuh juga datang dari Humas DPD Sundawani Karawang, Hendi AL Zabar. Ia menilai bahwa program sosialisasi Perda tersebut sejalan dengan misi Sundawani dalam mengangkat nilai-nilai budaya dan ekonomi masyarakat lokal.
“Kami sangat mendukung langkah Kang Pipik. Semangat beliau dalam mendorong ekonomi kreatif selaras dengan perjuangan kami di Sundawani untuk membangun Karawang berbasis potensi daerah,” ucap Hendi.
Sementara itu, Ketua DPD Sundawani Karawang, H. Ranzes Iman Sudirman, menambahkan bahwa pihaknya siap menjadi mitra strategis dalam menyukseskan implementasi Perda di lapangan, terutama dalam mendorong keterlibatan generasi muda.
Melalui sinergi antara legislatif dan komunitas masyarakat seperti Sundawani, diharapkan pengembangan ekonomi kreatif di Karawang dapat tumbuh pesat dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

