RUU Perampasan Aset: Setelah Lebih dari Satu Dekade, Saatnya Negara Mengubah Janji Menjadi Instrumen Hukum

4 min read

Bukan Sekadar Menghukum Koruptor, Negara Harus Mampu Mengembalikan Hasil Kejahatan kepada Rakyat

Oleh: Syafrudin Budiman, S.IP.
Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG)

JAKARTA — Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada memenjarakan pelaku. Ketika kejahatan dilakukan untuk memperkaya diri dengan merugikan negara, maka keberhasilan penegakan hukum juga harus diukur dari kemampuan negara menelusuri, menyita, merampas, dan mengembalikan hasil kejahatan tersebut untuk kepentingan publik.

1. RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan strategis negara. Kehadirannya harus ditempatkan sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan manusia, kejahatan ekonomi, dan berbagai extraordinary crime. Negara tidak cukup hanya menghukum pelaku; negara harus memastikan kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi pelakunya.

2. Perjalanan RUU ini terlalu panjang untuk kembali berakhir sebagai janji. Gagasan perampasan aset telah berkembang sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, termasuk inisiatif PPATK sekitar 2009 dan penyusunan draf pada 2012. Pada era Presiden Joko Widodo, RUU ini kembali masuk dalam agenda legislasi dan pada Mei 2023 pemerintah bahkan mengirimkan Surpres kepada DPR. Namun hingga pergantian pemerintahan pada 2024, RUU tersebut belum menjadi undang-undang.

3. Karena itu, publik berhak mempertanyakan mengapa sebuah instrumen hukum yang begitu strategis membutuhkan waktu lebih dari satu dekade. Jawabannya memang tidak sederhana. RUU Perampasan Aset bersinggungan dengan kewenangan negara untuk menelusuri dan mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus harus menjamin due process of law, kepastian hukum, hak kepemilikan yang sah, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta kontrol yudisial. Tantangannya adalah menciptakan negara yang kuat mengejar aset kejahatan, tetapi tetap tunduk pada prinsip negara hukum.

4. Kini momentum politik dan legislasi tidak boleh kembali terlewat. RUU Perampasan Aset telah masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026. Komitmen DPR RI untuk menyelesaikan pembahasannya, termasuk target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 sebagaimana disampaikan pimpinan DPR dan Komisi III, patut diapresiasi. Namun apresiasi tersebut harus diikuti pengawalan publik, sebab ukuran keberhasilan bukanlah pernyataan politik, melainkan lahirnya undang-undang yang berkualitas dan dapat dilaksanakan.

5. Pengesahan UU bukan garis akhir, melainkan awal dari pekerjaan yang jauh lebih menentukan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan pembagian kewenangan antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, pengadilan, dan lembaga pengelola aset berjalan jelas, efektif, serta tidak tumpang tindih. Penelusuran aset harus profesional, proses hukum harus akuntabel, sementara aset yang telah dirampas harus dikelola secara transparan agar tidak melahirkan persoalan baru.

6. Masyarakat sipil harus ditempatkan sebagai mata publik. Akademisi, mahasiswa, media, organisasi masyarakat sipil, NGO, dan kelompok antikorupsi memiliki peran penting dalam mengawasi implementasi UU Perampasan Aset. Transparansi mengenai aset yang disita dan dirampas, nilai ekonominya, mekanisme pelelangan atau pemanfaatannya, hingga jumlah yang benar-benar kembali kepada negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

7. Gagasan pembentukan komisi atau badan khusus perampasan aset juga layak dikaji, tetapi secara hati-hati. Jangan sampai lembaga baru justru menambah birokrasi dan menciptakan tumpang tindih kewenangan. Jika pada akhirnya dibutuhkan, lembaga tersebut harus dirancang independen, profesional, dan transparan, dengan fungsi memperkuat koordinasi, asset recovery, pengelolaan aset rampasan, dan akuntabilitas—bukan mengambil alih kewenangan lembaga yang telah ada.

8. Ukuran keberhasilan UU Perampasan Aset harus diubah dari sekadar menghitung jumlah perkara menjadi menghitung manfaat yang kembali kepada negara. Berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil ditemukan? Berapa besar yang berhasil diselamatkan? Berapa nilai yang akhirnya masuk dan memberi manfaat bagi kepentingan publik? Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting karena tujuan akhir pemberantasan korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memulihkan kerugian dan melindungi kepentingan rakyat.

9. Indonesia harus mengakhiri paradigma “korupsi untung, negara buntung”. Pelaku tindak pidana tidak boleh merasa bahwa hukuman penjara merupakan satu-satunya konsekuensi. Jika hasil kejahatan dapat disembunyikan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, atau dipindahkan ke berbagai instrumen keuangan, maka pemberantasan korupsi belum sepenuhnya menyentuh motif ekonomi kejahatan. Pesannya harus jelas: kejahatan tidak boleh menjadi jalan menuju kekayaan.

10. Setelah lebih dari satu dekade menunggu, DPR dan pemerintah harus membuktikan bahwa komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar janji politik. Saya mengapresiasi target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026 dan mendorong agar seluruh proses pembahasan berlangsung terbuka, partisipatif, konstitusional, serta menghasilkan instrumen hukum yang kuat tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Saatnya negara mengejar aset hasil kejahatan, merampasnya melalui proses hukum yang adil, mengelolanya secara transparan, dan mengembalikan manfaatnya sebesar-besarnya kepada rakyat. Jangan lagi RUU Perampasan Aset diwariskan sebagai pekerjaan rumah—jadikan ia hukum yang benar-benar bekerja.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours