KARAWANG – Di tengah impian warga Kecamatan Tirtajaya mewujudkan Desa Tambaksari sebagai ikon desa wisata Karawang, Pemerintah Kabupaten justru menggelontorkan hampir Rp20 miliar untuk membangun Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) — tepat di atas lahan Pasar Pangahkaran yang mangkrak dan padat permukiman. Keputusan ini menuai kecaman keras.
Tak hanya menuai tanya soal urgensi dan efektivitas, pembangunan TPST ini disorot karena berpotensi kuat melanggar hukum. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 pasal 30 huruf a dan c secara tegas menyebutkan bahwa TPST harus berjarak minimal 500 meter dari permukiman. Namun, lokasi yang dipilih justru berada di tengah-tengah warga.
“Kalau ini dipaksakan, pemerintah bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengorbankan kesehatan ribuan warga,” tegas Samsudin KMD, tokoh masyarakat Tirtajaya.
Samsudin menyebut, dampak buruk dari pembangunan TPST sangat nyata: bau busuk yang menyengat, pencemaran air tanah dan sungai, gangguan pernapasan, serta meningkatnya potensi penyakit kulit dan pencernaan. Ancaman ini bukan spekulasi, tapi kenyataan yang sudah terjadi di berbagai wilayah lain yang abai terhadap aspek teknis pembangunan TPST.
Lebih parah lagi, proyek ini berdiri di atas kegagalan proyek sebelumnya. Pasar Pangahkaran, yang dibangun dengan dana Rp7 miliar, kini ditinggalkan dan tidak pernah difungsikan karena buruknya perencanaan dan pengawasan.
Kini, proyek baru kembali digelontorkan:
Rp15,58 miliar untuk mesin pengolah sampah
Rp3,69 miliar untuk bangunan kantor
Rp275 juta untuk jasa pengawasan
“Ini bukan solusi. Ini akumulasi dari pemborosan anggaran yang disengaja,” kritik Samsudin.
Ironisnya, Kecamatan Tirtajaya sudah memiliki TPS3R di Desa Gempolkarya, yang dibangun pada 2022 dan hingga kini mangkrak karena tidak dikelola. Samsudin menyebut, jika TPS3R itu difungsikan, persoalan sampah bisa ditangani tanpa perlu proyek baru.
“Pertanyaannya: kenapa bangunan lama tidak difungsikan? Kenapa harus bangun lagi? Ada apa di balik proyek ini?” kata Samsudin tajam.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan TPST ini berlawanan arah dengan cita-cita besar warga Tirtajaya. Desa Tambaksari tengah bersiap menjadi destinasi wisata unggulan. Tapi dengan hadirnya TPST, semuanya bisa runtuh dalam sekejap.
“Pembangunan TPST ini harus dihentikan. Warga menolak dijadikan korban dari kebijakan sembrono yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegas Samsudin.
Masyarakat kini menunggu keberanian para pemangku kebijakan di Karawang untuk bertindak bijak: bukan melanjutkan proyek asal-asalan, tapi memperbaiki tata kelola, menyelamatkan lingkungan, dan menghormati aspirasi rakyat.

