
JAKARTA — Delapan puluh satu tahun perjalanan Kejaksaan Republik Indonesia dinilai bukan sekadar penanda usia sebuah institusi penegak hukum, melainkan momentum penting untuk merefleksikan perjalanan panjang dalam menjaga supremasi hukum di tengah perubahan zaman, dinamika kehidupan bernegara, serta ekspektasi publik yang semakin tinggi. Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR) sekaligus Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, menilai usia 81 tahun semestinya menjadi ruang evaluasi untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat.
Menurut Yakub, sepanjang perjalanan sejarahnya, Kejaksaan tentu tidak selalu berada dalam situasi yang mudah. Keberhasilan dalam menangani berbagai perkara memperoleh apresiasi, namun pada saat yang sama institusi Adhyaksa juga menghadapi kritik, kontroversi, serta berbagai persoalan internal yang menjadi ujian terhadap kepercayaan publik. Karena itu, kritik tidak semestinya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari proses koreksi untuk memastikan institusi penegak hukum terus bergerak menuju tata kelola yang semakin baik.
“Badai pasti berlalu” menjadi metafora yang menurut Yakub relevan untuk menggambarkan dinamika yang dihadapi Kejaksaan. Namun, badai tidak akan berlalu hanya dengan menunggu. Diperlukan keberanian untuk melakukan pembenahan, memperkuat pengawasan, memperbaiki tata kelola, serta memastikan arah perjalanan institusi tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan. Menurutnya, kekuatan sejati lembaga penegak hukum bukan terletak pada absennya kritik, melainkan pada kemampuan menjawab kritik dengan kinerja, integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Yakub juga menilai keberanian Kejaksaan menangani perkara besar, termasuk pemberantasan korupsi, pemulihan kerugian negara, perkara ekonomi strategis, dan berbagai tindak pidana yang berdampak luas, harus ditempatkan dalam perspektif penegakan supremasi hukum. Namun, semakin besar kewenangan dan semakin strategis perkara yang ditangani, semakin tinggi pula tuntutan masyarakat terhadap profesionalisme, proporsionalitas, serta kesetaraan di hadapan hukum. Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak semata diukur dari jumlah perkara atau besarnya aset yang berhasil dipulihkan, tetapi juga dari kualitas proses dan rasa keadilan yang dirasakan publik.
“Dalam era keterbukaan informasi, masyarakat tidak hanya bertanya berapa banyak perkara yang ditangani. Publik juga melihat konsistensi, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, dan kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Yakub. Menurutnya, setiap kontroversi yang melibatkan aparat penegak hukum berpotensi memengaruhi persepsi terhadap institusi secara keseluruhan. Oleh sebab itu, penguatan penegakan hukum eksternal harus berjalan seiring dengan koreksi dan pembenahan internal agar kredibilitas institusi tidak hanya dibangun melalui keberhasilan penanganan perkara, tetapi juga melalui keteladanan dan integritas aparaturnya.
Dalam perspektif pembenahan, Yakub menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum merupakan amanah, bukan privilese. Kewenangan yang besar harus disertai pengawasan yang kuat dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat dipercaya. Penanganan terhadap dugaan pelanggaran etik maupun disiplin juga harus dilakukan secara objektif, tegas, dan konsisten. Menurutnya, keberanian sebuah institusi untuk melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri justru merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun legitimasi dan kepercayaan publik.
Selain penegakan hukum yang tegas, Kejaksaan juga dinilai perlu memperkuat pendekatan yang berorientasi pada pemulihan. Pemberantasan korupsi harus tetap dijalankan secara konsekuen, tetapi pada saat yang sama perlu memastikan kepentingan negara dan masyarakat terlindungi, aset dapat dipulihkan, serta pembangunan tidak kehilangan manfaatnya bagi rakyat. Bersamaan dengan itu, komunikasi publik yang transparan, sehat, dan mudah dipahami perlu terus diperkuat agar masyarakat memperoleh informasi yang proporsional sekaligus memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan masukan.
Pada akhirnya, Yakub berharap momentum 81 tahun Kejaksaan menjadi titik tolak menuju institusi Adhyaksa yang semakin matang, berintegritas, profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik tidak lahir dari slogan, tetapi dari pengalaman nyata masyarakat ketika berhadapan dengan hukum. “Badai mungkin datang silih berganti. Namun, dengan integritas sebagai kompas, hukum sebagai haluan, dan keadilan sebagai tujuan, Kejaksaan harus terus berlayar menuju kepercayaan publik yang semakin kokoh,” pungkasnya.


+ There are no comments
Add yours