Tangerang, Swara Jabar – Hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025, dilaksanakan sidang mediasi perkara nomor 1347/Pdt.G/2024/PN.Tng antara para ahli waris Namar Bin Rein melawan Bambang Suwarto dan para ahli waris Azwar Djohar.
Sidang mediasi yang dihadiri oleh Para Ahwa Waris Namar Bin Rein sebagai Para Penggugat, berhadapan dengan Bambang Suwarto dan kuasa hukumnya yang juga kuasa hukum para ahli Waris Azwar Djohar. Juga dihadiri oleh BPN Kota Tangerang Selatan dan kuasa hukum Lurah Pondok Benda dan Camat Pamulang. Sebagai Para Turut Tergugat.
Dalam mediasi tersebut, Bambang Suwarto bersama kuasa hukumnya menyatakan memiliki dua sertipikat seluas dua ribu meter persegi yang dibeli dari Namar Bin Rein dan 3.554 meter persegi yang dibeli dari Sidin Sitan dan Sirah Sitan. Dimana obyek seluas 3.445 M2 tersebut saat ini dikuasai oleh Bambang Suwarto. Kemudian Bambang suwarto menyatakan sertipikat itu telah hilang, yang ada hanya fotocopynya saja. Dan saat ini sedang di proses oleh BPN untuk diterbitkan sertipikat pengganti.
Para ahli waris Namar Bin Rein yang hadir dalam mediasi adalah Saud dan Samad, yang didampingi oleh Freddy Yoanes Patty,SH dan Roslina Siahaan,SH dari Kantor Hukum Patty&Partners.
Obyek perkara terletak di Kp. Buaran, RT/RW. 002/004, Kel. Pondok Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang selama puluhan tahun dikuasai oleh para Ahli Waris Namar Bin Rein, berdasarkan pewarisan dari Namar Bin Rein, dengan bukti kepemilikan berupa Girik C 758 Persil 72, seluas 3.445m2 yang kemudian dikuasai oleh Bambang Suwarto berdasarkan Kuasa dari Azwar Djohar dengan bukti kepemilikan tofocopy SHM No. 76 (bola dunia) dengan alas hal Gorok C 234 Persil No. 72.D.IV.
Ketika ditanya oleh Mediator “mengapa para ahli waris Namar Bin Rein membiarkan tanah miliknya dikuasai dan dipagar oleh Bambang, maka Freddy Yoanes Patty,SH menyampaikan bahwa, Para Ahli Waris Namar Bin Rein membiarkan tanah miliknya direbut oleh Bambang Suwarto dan membiarkan tanah tersebut dipagar seng oleh Bambang karena sebagai orang kampung yang tidak berpendidikan para ahli waris Namar Bin Rein takut berhadapan dengan oknum anggota Brimob yang dibawa oleh Bambang sebagai backing.
Freddy Yoanes Patty,SH yang juga seorang aktifis di LSM Barisan Rakyat Indonesia dengan jabatan Sekjen DPP, dalam mediasi tersebut pada prinsipnya menyampaikan, jika memang Azwar Djohar membeli tanah seluas 3500m dari Sidin Sitan dan Sirah Sitan, mengapa tanah milik ahli waris Namar Bin Rein yang diserobot, seharusnya tanah Sidin Sitan dan Sirah Sitan yang diambil.
Oleh karena kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat, dan pihak Bambang menyatakan menolak mediasi, maka Edward Sihombing selaku mediator di PN Tangerang menyatakan mediasi gagal dan berkas perkara dikembalikan ke majelis hakim. Dan para pihak diminta untuk menunggu relaas panggilan sidang dari PN Tangerang.


+ There are no comments
Add yours