Gus Din Apresiasi Komitmen Dasco: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah 15 Desember 2026

4 min read

JAKARTA — Komitmen DPR RI untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat apresiasi dari Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG), Syafrudin Budiman, S.IP. Ia menilai target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 merupakan momentum penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan aset yang merugikan negara.

Syafrudin Budiman yang akrab disapa Gus Din menyampaikan apresiasi tersebut melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Menurutnya, komitmen pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, patut dikawal bersama agar tidak kembali berhenti sebagai wacana politik.

«“ARPG memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, khususnya Pak Sufmi Dasco Ahmad, yang telah menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Ini merupakan niat baik sekaligus momentum penting bagi penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Gus Din.»

Komitmen tersebut disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026). DPR menegaskan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyebut penyelesaian regulasi tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan kepastian untuk dibawa ke rapat paripurna pada Desember 2026.

Bagi Gus Din, RUU Perampasan Aset memiliki arti strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat instrumen negara untuk mengejar, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana, sekaligus meningkatkan peluang pemulihan kerugian negara.

“RUU Perampasan Aset sudah ditunggu banyak pihak. Ini bukan hanya kebutuhan pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi semakin efektif dan memberikan efek jera,” katanya.

Namun, Gus Din menekankan bahwa ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi ruang bagi praktik tebang pilih maupun tindakan sewenang-wenang.

“Kita ingin hukum yang kuat, tetapi tetap berkeadilan. Jangan sampai pemberantasan korupsi justru membuka ruang bagi kesewenang-wenangan. RUU ini harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” tegasnya.

Ia juga menyambut positif dibukanya ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sipil penting agar regulasi yang lahir memiliki legitimasi kuat, substansi yang matang, serta mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.

Gus Din memahami bahwa RUU Perampasan Aset memuat sejumlah konsep hukum yang membutuhkan pembahasan secara cermat. Namun, kompleksitas tersebut tidak boleh kembali menjadi alasan untuk memperpanjang penundaan.

“Setelah bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah, sekarang sudah ada tenggat yang jelas. Kita berharap momentum ini benar-benar dijaga sampai RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.

ARPG Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Lebih lanjut, Gus Din menegaskan ARPG akan terus mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, pemberantasan KKN harus menjadi bagian integral dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“ARPG mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk terus memberantas KKN serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berintegritas. Kita ingin membangun good governance dan clear governance,” tutur Gus Din.

Ia berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Kalau aset hasil korupsi bisa dikejar dan dipulihkan secara efektif, maka pesan negara menjadi jelas: korupsi bukan kejahatan yang memberikan keuntungan. Negara hadir untuk melindungi uang rakyat dan menegakkan keadilan,” katanya.

Syafrudin Budiman, S.IP., yang juga dikenal sebagai Gus Din, merupakan Koordinator Nasional ARPG sekaligus Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan 08 (BP-08). Ia menegaskan, relawan pendukung Prabowo-Gibran akan terus menjadi bagian dari masyarakat yang mengawal agenda pemerintahan, terutama dalam pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola negara.

“Yang paling penting sekarang adalah mengawal komitmen ini bersama-sama. DPR sudah menyatakan targetnya. Pemerintah, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa perlu mengawal agar RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai komitmen, dengan substansi yang kuat, adil, berimbang, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours