Dugaan TPPO TKW Cirebon di Mesir, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

2 min read

CIREBON – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Cirebon kembali menjadi perhatian publik. Korban bernama Ibu Nunung, warga Desa Pasaleman, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, yang saat ini berada di Mesir.

Aktivis Perlindungan Migran Indonesia dari Kantor Hukum Herdi Noviansyah Cianjur, Yanto Jaguar, mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan tersebut. Ia menyatakan akan melaporkan kasus itu ke Polresta Cirebon agar diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Yanto juga meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Mesir segera mengambil langkah perlindungan dan memfasilitasi pemulangan korban.

Menurut Yanto, apabila dugaan tersebut terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Ia berharap negara hadir memberikan perlindungan maksimal kepada setiap pekerja migran Indonesia.

Berdasarkan informasi dari keluarga dan pendamping, Ibu Nunung diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di Mesir. Korban dikabarkan mengalami pembengkakan pada kaki, dugaan retak tulang ekor, kebas pada bagian tubuh sebelah kiri, serta ditempatkan di lokasi yang tidak layak untuk beristirahat.

Korban juga diduga mengalami eksploitasi tenaga kerja. Ia disebut bekerja mulai sekitar pukul 04.00 hingga 01.00 waktu Kairo setiap hari dengan waktu istirahat dan konsumsi makanan yang sangat terbatas.

Diketahui, Ibu Nunung berangkat ke Mesir melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Mei 2026 menggunakan maskapai Qatar Airways. Jalur keberangkatan tersebut diharapkan menjadi bagian dari penyelidikan aparat.

Sementara itu, adik kandung korban, Endang, memohon bantuan pemerintah dan seluruh instansi terkait agar kakaknya segera dipulangkan ke Indonesia serta memperoleh penanganan medis dan pendampingan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap proses penempatan pekerja migran Indonesia agar sesuai prosedur. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO juga dinilai perlu terus diperkuat untuk mencegah munculnya korban baru.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan keluarga dan pendamping korban. Belum ada pernyataan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Proses penyelidikan diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum serta memastikan perlindungan bagi korban.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours