Arif Wampasena Soroti Putusan MK: Anggaran MBG Tak Bisa Pakai Jatah 20% Pendidikan

2 min read

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan. Putusan ini langsung menuai beragam reaksi.

MK menilai alokasi 20 persen anggaran pendidikan harus digunakan untuk komponen utama pendidikan, seperti:

· Peserta didik
· Pendidik dan tenaga kependidikan
· Sarana dan prasarana sekolah
· Kurikulum serta pengembangan pendidikan

MBG dianggap sebagai program perlindungan sosial dan kesehatan, bukan pendidikan langsung.

Praktisi hukum dan pengajar ilmu negara di STPI, Arif Wampasena, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan ini adalah upaya menjaga amanat UUD 1945 agar tidak tergerus.

“Jika MBG dihitung sebagai bagian dari 20 persen pendidikan, maka anggaran untuk guru, beasiswa, dan perbaikan sekolah bisa berkurang. Padahal pendidikan kita sudah tertinggal,” ujarnya.

Dua Pandangan yang Sama-Sama Masuk Akal

Pihak yang mendukung putusan berpendapat:

· MBG lebih tepat dibiayai dari pos ketahanan pangan, kesehatan, atau perlindungan sosial.
· Dana pendidikan harus fokus pada peningkatan mutu dan sarana belajar.

· Gizi anak sangat memengaruhi kemampuan belajar.
· MBG juga merupakan investasi pendidikan jangka panjang.

“Perbedaan ini lebih pada perdebatan kebijakan, bukan persoalan konstitusi,” kata Arif.

Putusan ini memiliki konsekuensi besar. MK memberi masa transisi hingga APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari pos pendidikan.

Dalam APBN 2026, program MBG dialokasikan Rp223,5 triliun, atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan. Tanpa kontribusi ini, pemerintah harus:

1. Tetap memenuhi 20 persen anggaran pendidikan
2. Mencari sumber anggaran baru untuk MBG

“Kebutuhan APBN bisa bertambah, atau pemerintah harus realokasi dari pos lain. Ini bukan perkara sederhana,” jelas Arif.

Menurut Arif Wampasena, semangat UUD 1945 lebih cocok jika anggaran pendidikan tetap fokus pada fungsi pendidikan langsung.

“MBG itu penting, tapi sebaiknya didanai dari pos ketahanan pangan, kesehatan, atau perlindungan sosial. Dengan begitu, dua tujuan besar—pendidikan berkualitas dan gizi anak—bisa berjalan bersamaan tanpa saling mengorbankan,” tutupnya.

Kunci keberhasilan ada pada desain APBN yang matang. Bukan soal menolak MBG, tapi menempatkan setiap program pada porsi yang tepat. Dengan perencanaan yang baik, Indonesia bisa mewujudkan generasi emas yang cerdas dan bergizi—tanpa mengorbankan amanat konstitusi.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours