Eksekusi Putusan Sengketa Informasi, Sekwan DPRD Karawang Serahkan Data yang Dimohonkan

2 min read

Karawang – Proses hukum terkait sengketa informasi antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Karawang telah mencapai tahap eksekusi. Pada Kamis (16/7/2026), Sekwan DPRD Karawang menyerahkan sejumlah data yang dimohonkan oleh PKN, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan PKN dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat. Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh Sekwan DPRD Karawang ke Mahkamah Agung, namun kembali dimenangkan oleh PKN. Dengan demikian, eksekusi penyerahan data menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak Sekwan.

Data yang diserahkan mencakup dokumen terkait perjalanan dinas, kegiatan reses, serta belanja umum DPRD Karawang untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Proses penyerahan berlangsung dengan prosedural, di mana data terlebih dahulu digandakan di luar gedung DPRD sebelum diserahkan kepada perwakilan PKN. Kegiatan ini dikawal oleh staf Sekwan dan didampingi oleh sejumlah anggota PKN.

Ketua Umum PKN menyampaikan bahwa permohonan data tersebut dilatarbelakangi oleh adanya temuan terkait anggaran Sekwan DPRD Karawang yang menunjukkan peningkatan di masa pandemi COVID-19, meskipun pada periode yang sama perjalanan dinas dan kegiatan reses mengalami pembatasan.

Pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada Putusan PTUN Bandung Nomor 148/G/KI/2024/PTUN BDG jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 292 K/TUN/KI/2025. Penyerahan data secara langsung dilakukan oleh Kepala Bagian FPPK Sekwan DPRD Karawang, mewakili pimpinan Sekwan.

Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah dalam upaya mendorong keterbukaan informasi publik di lingkungan instansi pemerintahan. Dengan tersedianya data tersebut, diharapkan proses pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih transparan dan partisipatif.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours