Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 66 Perkara, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan dan Akuntabel

3 min read

Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 66 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 10.20 WIB itu dihadiri oleh unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Pengadilan Negeri Cikarang, Lembaga Pemasyarakatan Cikarang, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai institusi tersebut mencerminkan kuatnya sinergi antarpenegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PABB), Er Handaya Artha Wijaya, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya mencegah kemungkinan penyalahgunaan kembali barang bukti serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 66 perkara yang telah diputus pengadilan. Di antaranya, 17 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat 93,6394 gram, 14 perkara ganja seberat 2.516,57197 gram, satu perkara ekstasi seberat 26,63 gram, serta sejumlah obat-obatan terlarang lainnya. Selain itu, turut dimusnahkan 19 unit telepon genggam dari 14 perkara, 18 bilah senjata tajam, serta sebanyak 1.096.000 batang rokok ilegal yang berasal dari satu perkara pelanggaran di bidang cukai.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas sinergitas yang terjalin antara seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. Sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta seluruh pemangku kepentingan harus terus diperkuat demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap AKP Elia Umboh.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh para pejabat yang hadir, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan sesi dokumentasi bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak hanya menjalankan amanat putusan pengadilan, tetapi juga mempertegas komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika, kepemilikan senjata tajam ilegal, serta berbagai tindak pidana lainnya. Langkah ini sekaligus menjadi pesan edukatif bahwa penegakan hukum yang konsisten dan kolaboratif merupakan fondasi penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, sehat, dan berkeadilan.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours