JAKARTA – Pemerintah sedang menggodok regulasi skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun untuk menekan angka cicilan agar lebih terjangkau oleh masyarakat. Tujuan Utamanya adalah membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan kelas menengah agar memiliki akses hunian yang layak dengan cicilan yang jauh lebih ringan, bahkan diperkirakan mulai dari Rp700.000-an per bulan.
Rencana pemerintah ini terlihat baik, karena dapat membuka peluang kepemilikan rumah bagi masyarakat yang sebelumnya terbentur oleh batas minimal penghasilan yang disyaratkan bank karena cicilannya menjadi sangat murah. Akan tetapi Sekjen DPP LSM Barisan Rakyat Indonesia Freddy Y Patty, SH mengingatkan bahwa “tenor yang terlalu panjang dapat menyebabkan total akumulasi bunga yang dibayarkan membengkak drastis (bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat harga rumah) dan berpotensi melewati masa usia produktif debitur, yang menyebabkan debitur kehilangan kemampuan untuk membayar cicilan”.
Dengan tenor 40 tahun ini, debitur hanya sibuk membayar bunga selama 26 tahun. Itu artinya jika usia debitur saat mengambil KPR adalah 25 tahun, maka, sampai usia 51 tahun, dia masih sibuk membayar bunga bank. Dan baru lunas di usia 65 tahun. Bukankan itu mengerikan ?
Yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah rumah murah, bukan cicilan murah yang disiasati dengan cara memperpanjang tenor cicilan, pungkas Freddy.


+ There are no comments
Add yours