Karawang – Pelayanan kesehatan yang profesional, humanis, dan responsif kembali menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan dari keluarga pasien terkait pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Sorotan tersebut disampaikan oleh Samsudin KMD selaku Sekretaris Jenderal Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang yang menilai perlunya pembenahan pola komunikasi dan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya pasien dalam kondisi darurat.
Peristiwa tersebut dialami oleh Titin, orang tua pasien asal Dusun Pangahkaran, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya. Ia mengaku merasa kecewa atas pelayanan yang diterima saat membawa anaknya untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan di RSUD Rengasdengklok.
Sebelumnya, pasien sempat menjalani perawatan di Puskesmas Tirtajaya. Namun karena kondisi pasien tidak kunjung menunjukkan perkembangan yang signifikan, pihak puskesmas akhirnya memutuskan untuk merujuk pasien ke RSUD Rengasdengklok. Dalam proses rujukan tersebut, pasien turut didampingi langsung oleh perawat dari Puskesmas Tirtajaya sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Namun sesampainya di IGD RSUD Rengasdengklok, keluarga pasien justru mengaku mendapatkan perlakuan yang kurang berkenan. Menurut keterangan keluarga, dokter jaga mempertanyakan prosedur SPGDT sebelum pasien memperoleh penanganan lebih lanjut.
“Keluarga pasien tentu tidak memahami istilah teknis seperti SPGDT. Yang mereka pahami hanyalah bagaimana anggota keluarganya segera mendapatkan pertolongan medis,” ujar Samsudin KMD saat dimintai tanggapannya.
SPGDT atau Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu merupakan sistem koordinasi komunikasi antar fasilitas kesehatan untuk memastikan kesiapan rumah sakit rujukan dalam menerima pasien, termasuk kesiapan tempat tidur maupun peralatan medis. Mekanisme tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari koordinasi internal antar tenaga kesehatan, bukan tanggung jawab keluarga pasien.
Samsudin menegaskan bahwa dalam situasi kegawatdaruratan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dibanding persoalan administratif maupun teknis prosedural.
“Undang-undang kesehatan telah mengamanatkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat ataupun mendahulukan persoalan administrasi ketika keselamatan pasien menjadi taruhannya. Karena itu, pendekatan kemanusiaan harus dikedepankan,” tegasnya.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara tenaga medis dan keluarga pasien merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang berintegritas. Ia menilai, apabila terdapat kendala administratif atau prosedural, hal tersebut seharusnya diselesaikan secara profesional antar tenaga kesehatan tanpa menimbulkan tekanan psikologis kepada keluarga pasien yang sedang berada dalam situasi cemas.
“Tenaga medis adalah profesi mulia yang tidak hanya dituntut memiliki kompetensi akademik, tetapi juga kepekaan emosional dan etika komunikasi. Masyarakat datang ke rumah sakit dalam kondisi penuh harapan. Karena itu, pelayanan yang humanis menjadi kebutuhan mendasar,” ungkap Samsudin dengan nada penuh keprihatinan.
Ia juga berharap peristiwa tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh institusi pelayanan kesehatan agar terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi medis maupun pendekatan sosial kemasyarakatan.
Lebih lanjut, Samsudin menekankan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk mendiskreditkan institusi kesehatan tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan mutu pelayanan publik di bidang kesehatan.
“Kita semua tentu berharap rumah sakit pemerintah dapat menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan yang profesional, ramah, dan berpihak kepada keselamatan rakyat. Kritik yang konstruktif harus dipandang sebagai bagian dari upaya bersama membangun sistem kesehatan yang lebih baik dan berkeadilan,” pungkasnya.


+ There are no comments
Add yours