Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Jalan Gatot Subroto, Wujud Komitmen Kembalikan Fungsi Ruang Publik

3 min read

BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan estetika kota. Salah satu langkah nyata tersebut diwujudkan melalui penertiban bangunan liar serta pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kota Bandung.

Penertiban yang dilakukan pada Kamis (14/5/2026) itu menyasar sejumlah kios semi permanen dan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar maupun bahu jalan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, khususnya pejalan kaki dan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa penataan kawasan Jalan Gatot Subroto merupakan bagian dari implementasi penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik. Menurutnya, trotoar bukan diperuntukkan sebagai area berdagang ataupun lokasi pendirian bangunan liar, melainkan fasilitas publik yang harus dijaga bersama demi kepentingan masyarakat luas.

“Trotoar adalah ruang publik yang harus dikembalikan fungsinya untuk masyarakat. Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib, aman, nyaman, dan manusiawi,” ujar Bambang.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah kios dan membongkar bangunan yang dinilai melanggar aturan karena berdiri di area terlarang. Selain itu, petugas juga melakukan pendekatan persuasif melalui koordinasi bersama para koordinator PKL di kawasan sekitar Trans Studio Mall (TSM) agar tidak lagi menggunakan badan jalan maupun trotoar untuk aktivitas berdagang.

Pendekatan humanis menjadi salah satu prinsip utama dalam proses penertiban. Sebelum tindakan dilakukan, para pedagang telah diberikan sosialisasi dan surat pemberitahuan agar dapat melakukan pembongkaran secara mandiri dalam batas waktu yang telah ditentukan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat sekaligus edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan daerah.

Penataan kawasan Gatot Subroto juga diharapkan mampu memperbaiki wajah kota dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib serta ramah bagi seluruh warga. Keberadaan trotoar yang bersih dan bebas hambatan diyakini dapat meningkatkan kenyamanan mobilitas masyarakat sekaligus mendukung keselamatan pengguna jalan.

Tidak hanya fokus pada PKL dan bangunan liar, Satpol PP Kota Bandung juga mengingatkan para juru parkir agar tidak memanfaatkan trotoar sebagai area parkir liar. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik strategis Kota Bandung.

Langkah penataan ini mendapat perhatian positif dari masyarakat karena dinilai sebagai bagian dari upaya membangun budaya tertib di ruang publik. Banyak warga berharap penataan dilakukan secara konsisten disertai solusi pembinaan dan pemberdayaan ekonomi bagi para pedagang kecil agar ketertiban dan kesejahteraan dapat berjalan beriringan.

Melalui penegakan aturan yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, Pemerintah Kota Bandung menunjukkan bahwa pembangunan kota bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga tentang menghadirkan ruang publik yang layak, tertata, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours