Kabupaten Bekasi — Semangat demokrasi dan partisipasi masyarakat terlihat begitu kuat dalam kegiatan penetapan dan pengundian nomor urut calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, yang digelar pada Kamis (14/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Karangmukti tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengisian keanggotaan BPD untuk masa bakti mendatang. Suasana acara berlangsung tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya proses demokrasi di tingkat desa.
Sejak pagi hari, para calon anggota BPD beserta pendukung dan tokoh masyarakat telah hadir memenuhi lokasi kegiatan. Antusiasme warga menjadi gambaran nyata bahwa masyarakat Desa Karangmukti memiliki kepedulian besar terhadap masa depan pembangunan desa dan kualitas representasi aspirasi rakyat melalui lembaga BPD.
Panitia pelaksana menegaskan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan calon dilakukan setelah para peserta dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan verifikasi yang telah ditetapkan. Setelah itu, para calon mengikuti proses pengundian nomor urut sebagai identitas resmi dalam tahapan pemilihan selanjutnya.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum penting dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi yang sehat, transparan, dan berintegritas di lingkungan pemerintahan desa. Proses pengundian nomor urut berlangsung dengan penuh sportivitas dan disaksikan langsung oleh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta unsur perangkat desa.
Para kandidat yang mengikuti kontestasi berasal dari berbagai unsur keterwakilan masyarakat, mulai dari keterwakilan wilayah hingga keterwakilan perempuan. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan lembaga BPD yang inklusif, aspiratif, dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Sebagai lembaga representatif di tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik. BPD tidak hanya berfungsi sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat, tetapi juga memiliki kewenangan dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan desa.
Dalam pelaksanaannya, seluruh proses penetapan dan pengundian nomor urut dilakukan dengan mengedepankan prinsip kejujuran, transparansi, objektivitas, dan keadilan bagi seluruh peserta. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi desa yang bermartabat dan berkualitas.
Masyarakat pun diharapkan dapat terus menjaga suasana yang aman, damai, dan harmonis selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi fondasi utama dalam menghadirkan anggota BPD yang memiliki integritas, kapasitas, serta komitmen kuat untuk memperjuangkan aspirasi warga dan mendorong kemajuan Desa Karangmukti ke arah yang lebih baik.
Dengan terlaksananya penetapan dan pengundian nomor urut ini, tahapan pengisian anggota BPD Desa Karangmukti resmi memasuki fase berikutnya. Harapan besar pun disematkan agar proses demokrasi desa ini mampu melahirkan wakil-wakil masyarakat yang amanah, profesional, serta mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.


+ There are no comments
Add yours