Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G di Cikarang Barat, Ratusan Butir Disita dan Satu Pelaku Diamankan

2 min read

Kabupaten Bekasi — Komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditegaskan oleh Polres Metro Bekasi melalui pengungkapan kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin malam (4/5/2026), aparat Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir obat terlarang.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 21.40 WIB di kawasan Jalan Cikedokan, Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Seorang pria berinisial AMR (29) diamankan petugas karena diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh IPTU Freydo Hizkia P., S.Tr.K., M.Si bersama tim yang bergerak cepat berdasarkan informasi lapangan. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp917.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta dompet milik pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut di wilayah sekitar. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam keterangan resminya, Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah preventif dan represif dalam memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang. Upaya ini dinilai krusial mengingat dampak destruktif yang ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat dan stabilitas sosial.

Data penindakan menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi beserta jajaran telah berhasil mengungkap 216 kasus dengan total 286 tersangka. Dari operasi tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti, antara lain 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.

Capaian ini menjadi indikator keseriusan aparat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman laten penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang kian mengkhawatirkan.

Di sisi lain, Polres Metro Bekasi juga terus membuka ruang partisipasi publik melalui program CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) sebagai kanal komunikasi dua arah antara masyarakat dan kepolisian. Melalui layanan ini, warga diharapkan dapat secara aktif menyampaikan informasi, pengaduan, maupun aspirasi terkait gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

Saluran Pengaduan Masyarakat: 📱 WhatsApp Bunda Kapolres : 0813-8399-0086
📞 Layanan Polisi 24 Jam : 0811-1939-110
☎️ Hotline Polri : 110

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan peredaran obat ilegal dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berdaya bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi.

#PolresMetroBekasi #BerantasNarkoba #StopObatIlegal #KamtibmasKondusif #BekasiAman

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours