Kabupaten Bekasi, 21 April 2026 — DPRD Kabupaten Bekasi terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKB, H. Hasan Basri yang akrab disapa Gus Hasan, menegaskan bahwa kehadiran Raperda ini merupakan bentuk nyata keberpihakan terhadap seluruh tenaga pendidik, tanpa terkecuali, baik di sekolah formal maupun lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Perda ini harus menjadi payung perlindungan yang adil dan menyeluruh bagi seluruh guru dan tenaga pengajar, termasuk yang mengabdi di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah, hingga pondok pesantren. Mereka memiliki peran yang sama mulianya dalam membentuk karakter dan akhlak generasi bangsa,” tegasnya.
Menurut Gus Hasan, guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pendidik yang membentuk nilai, moral, dan jati diri peserta didik. Oleh karena itu, negara melalui pemerintah daerah wajib hadir memberikan jaminan perlindungan, rasa aman, serta penghormatan terhadap profesi guru di semua lini pendidikan.
Ia menilai bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan perhatian terhadap tenaga pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan. Padahal, lembaga seperti madrasah dan pondok pesantren memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat dalam nilai spiritual dan kebangsaan.
“Jangan sampai ada kesan bahwa perlindungan hanya diberikan kepada sekolah formal tertentu. Semua guru, di mana pun mereka mengabdi, berhak mendapatkan perlindungan hukum, penghormatan, dan dukungan yang sama,” ujarnya dengan penuh penekanan.
Lebih lanjut, Gus Hasan menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta pendekatan yang humanis. Ia juga mendorong keterlibatan berbagai pihak, termasuk organisasi pendidikan Islam dan pengelola pesantren, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar inklusif dan aplikatif.
“Ketika kita melindungi guru, sejatinya kita sedang menjaga masa depan bangsa. Dan ketika kita merangkul seluruh elemen pendidikan, termasuk pesantren, maka kita sedang memperkuat fondasi moral dan karakter generasi Indonesia,” tambahnya.
Dengan semangat kebersamaan dan keberpihakan yang luas, DPRD Kabupaten Bekasi optimistis Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan akan menjadi tonggak penting dalam menghadirkan sistem pendidikan yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan di Kabupaten Bekasi.


+ There are no comments
Add yours