“Memperkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat: Raperda Trantibumlinmas Kabupaten Bekasi Capai 80 Persen, Menuju Produk Hukum yang Lebih Responsif dan Berintegritas”

3 min read

Kabupaten Bekasi — Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Kabupaten Bekasi menunjukkan progres signifikan. Dalam rapat terbaru, pembahasan substansi raperda telah mencapai sekitar 80 persen, menandai keseriusan para pemangku kepentingan dalam menghadirkan regulasi yang adaptif dan relevan dengan dinamika hukum serta kebutuhan masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 13 Trantibumlinmas, H. Jaya Marjaya, S.E., S.H., M.Si., dari Fraksi PKB menyampaikan bahwa pembahasan berjalan konstruktif dengan melibatkan berbagai unsur strategis. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang penting untuk menyerap masukan dari berbagai pihak demi menyempurnakan substansi raperda secara komprehensif.

“Alhamdulillah, pembahasan sudah mencapai sekitar 80 persen. Selanjutnya kami akan masuk pada pendalaman pasal demi pasal. Banyak masukan yang sangat berharga dari kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan dunia usaha dan kawasan industri, yang semuanya bertujuan untuk memperkuat kualitas perda ini,” ujar H. Jaya Marjaya.

Dalam rapat tersebut, jajaran kepolisian melalui Polres memberikan perhatian khusus terhadap aspek penegakan hukum agar tidak terjadi disharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini diperkuat dengan pandangan dari pihak kejaksaan yang menekankan pentingnya ketelitian dalam perumusan norma hukum, sehingga perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Lebih lanjut, H. Jaya Marjaya menjelaskan bahwa Raperda Trantibumlinmas ini merupakan bentuk pembaruan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum yang dinilai sudah tidak lagi relevan. Perubahan signifikan dalam regulasi nasional, termasuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan dinamika hukum terbaru, menjadi dasar utama perlunya pembentukan perda yang baru dan lebih adaptif.

“Awalnya kita mengarah pada revisi perda lama. Namun karena substansi perubahan sudah mencapai lebih dari 60 persen, maka sesuai ketentuan harus dibentuk sebagai perda baru. Ini penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar utuh, komprehensif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini,” jelasnya.

Dari sisi manfaat, perda ini diharapkan mampu memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan ketertiban umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, keberadaan regulasi ini juga menjadi instrumen perlindungan masyarakat dari berbagai potensi gangguan ketertiban.

“Ketika perda ini nanti ditetapkan dan dijalankan secara maksimal, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat. Ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan akan semakin kuat, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan rasa aman,” tambahnya.

Tak hanya itu, raperda ini juga membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme sanksi administratif berupa denda terhadap pelanggaran tertentu. Namun demikian, pendekatan yang diedepankan tetap mengutamakan aspek pembinaan dan pencegahan.

Saat ini, proses pembahasan memasuki tahap penyempurnaan, dengan fokus pada harmonisasi dan sinkronisasi regulasi. Pansus 13 terus berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta bagian hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi dan tenaga ahli guna memastikan setiap masukan dapat terakomodasi secara optimal.

Menutup keterangannya, H. Jaya Marjaya menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Kami berharap perda ini nantinya menjadi landasan yang kokoh dalam menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi wujud tanggung jawab bersama dalam menciptakan Kabupaten Bekasi yang aman, tertib, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours