Karawang, Swarajabar.id – Salah satu industri di Karawang sempat diwarnai ketegangan pada Rabu, 18 Desember 2024. Sejumlah aparat kepolisian, termasuk Brimob, tampak berada di lokasi bersama dua organisasi masyarakat (ormas) yang terlihat berhadap-hadapan. Salah satu ormas tersebut adalah 234 SC Karawang.
Dalam keterangan resminya, 234 SC Karawang melalui kabid hukumnya menyatakan bahwa sekitar 300 anggotanya yang berencana menggelar aksi damai di PT Hiruta kogyo mendapat hadangan oleh aparat kepolisian dan ormas lain sebelum tiba di lokasi.
“Belum sampai lokasi, kami sudah dihadang oleh salah satu ormas dan aparat keamanan berseragam polisi,” ungkap H. Solihin, Kepala Bidang Hukum SC 234 Karawang, dalam pernyataannya pada Kamis, 19 Desember 2024.
Solihin mempertanyakan alasan penghadangan tersebut, mengingat aksi mereka bertujuan untuk berdialog dengan manajemen perusahaan.
“Tujuan kami hanya aksi damai yang bertujuan bersilaturahmi, membuka ruang diskusi. Apa salah kami? Apakah memang kami tidak boleh masuk ke perusahaan tersebut karena bukan kepentingan bisnis, atau ada prosedur yang kami langgar?” katanya.
Ia juga menduga adanya intervensi dari pihak pengusaha limbah yang memicu penghadangan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres Karawang dari jauh jauh hari, kami tempuh segala aturan yang berlaku Tapi kenapa sebelum sampai lokasi untuk melakukan aksi damai, kami sudah dihadang,” tambahnya.
H. Solihin menegaskan, organisasinya tidak berniat melakukan tindakan anarkis. “Kami paham pentingnya menjaga keamanan dan dan ketertiban guna menjaga stabilitas investasi di Karawang. Dalam aksi ini kami hanya ingin bertemu pihak manajemen PT Horuta Kogyo Indonesia dan kami pastikan kami datang dengan damai,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat kepolisian maupun PT Hirutakogio terkait peristiwa tersebut.