Kejati Jawa Barat Limpahkan Aduan LSM Ganas ke Kejari Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Kesalahan Penganggaran Rp139 Miliar

2 min read

Bekasi – Upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali mendapat sorotan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi melimpahkan pengaduan masyarakat yang diajukan LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan kesalahan penganggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi LSM GANAS bernomor 0011/DPP/GSNAS/IX/2025 tertanggal 14 November 2025. Dalam laporan itu diungkap adanya dugaan kesalahan penganggaran yang terjadi secara berulang dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, hingga 2024. Nilai yang disorot dalam laporan tersebut disebut mencapai sekitar Rp139 miliar.

Berdasarkan dokumen pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bernomor B.2011/M.2.5.4/Fo.2/03/2026 tertanggal 4 Maret 2026, penanganan laporan tersebut secara resmi dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil sesuai dengan kewenangan wilayah hukum, sekaligus membuka ruang bagi proses penelaahan lebih lanjut di tingkat daerah.

Ketua Umum LSM GANAS, Brian Sakti, menegaskan bahwa laporan tersebut berangkat dari kekhawatiran publik terhadap tata kelola keuangan daerah yang harus dijalankan secara presisi, transparan, dan bertanggung jawab. Menurutnya, temuan dugaan kesalahan penganggaran yang terjadi berulang kali patut mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara.

“Pelimpahan laporan ini menjadi pintu awal untuk mengurai persoalan secara terang benderang. Apakah yang terjadi hanya sebatas kekeliruan administratif atau terdapat indikasi yang lebih serius, itu tentu harus dibuktikan melalui proses penelaahan yang objektif dan profesional,” ujar Brian.

Ia menambahkan, pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat segera melakukan pendalaman, termasuk memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik tetap terjaga.

LSM GANAS juga menekankan bahwa pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah merupakan bagian dari kontrol demokrasi yang sehat. Dengan keterbukaan proses hukum dan penanganan yang profesional, diharapkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah dapat semakin diperkuat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan atas pelimpahan laporan tersebut. Namun publik menanti proses klarifikasi dan penanganan yang transparan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours