Bandung – Praktisi hukum Ujang Suhana, SH, angkat bicara menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah organisasi buruh di Gedung Sate, Bandung, yang menolak keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Dalam pernyataannya, Ujang menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berlandaskan hukum.
“Saya menghormati dan menghargai rekan-rekan serikat buruh yang menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa. Itu adalah hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” ujar Ujang, Rabu (31/12/2025)
Namun demikian, ia menilai perlu adanya pelurusan pemahaman publik terkait dugaan bahwa Gubernur Jawa Barat secara sepihak mengubah nilai UMSK yang direkomendasikan bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Menurut Ujang, penetapan UMSK bukanlah keputusan tunggal gubernur, melainkan hasil dari proses panjang yang melibatkan banyak pihak secara struktural dan legal. Mulai dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, hingga Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, sebelum rekomendasi tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota dan akhirnya ditetapkan oleh gubernur.
“Menempatkan gubernur sebagai satu-satunya pihak yang menentukan UMSK adalah keliru dan menyesatkan. Prosesnya kolektif, partisipatif, dan diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Unjuk Rasa Ada Aturan, Pelanggaran Ada Konsekuensi
Ujang juga mengingatkan bahwa meskipun unjuk rasa dijamin undang-undang, pelaksanaannya tidak boleh melanggar ketertiban umum, merusak fasilitas negara, ataupun mengganggu kepentingan masyarakat luas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, KUHP, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012.
“Unjuk rasa wajib dilakukan secara damai, tertib, dan diberitahukan kepada kepolisian. Jika melanggar, konsekuensinya jelas: mulai dari pembubaran aksi hingga sanksi pidana,” katanya.
Ia menegaskan, perusakan fasilitas umum dalam aksi demonstrasi dapat dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maupun denda. Menurutnya, fasilitas publik adalah aset negara yang dibiayai dari pajak rakyat, sehingga wajib dijaga bersama.
UMK dan UMSK untuk Pekerja Masa Kerja di Bawah Satu Tahun
Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa baik UMK maupun UMSK pada prinsipnya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun dan dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja lajang. Apabila perusahaan tidak mampu membayar sesuai ketentuan, tersedia mekanisme penangguhan upah yang diatur secara khusus oleh regulasi ketenagakerjaan.
Sementara itu, UMSK ditetapkan berdasarkan sektor usaha—seperti RTMM, KEP, LEM, TSK, hingga sektor perkebunan dan kayu—dengan formula UMSK = UMK + (A x UMK), di mana nilai A merupakan penyesuaian berdasarkan survei KHL dan faktor relevan lainnya.
Gubernur Dinilai Tidak Melanggar Hukum
Berdasarkan pengalamannya sebagai mantan pengurus konfederasi serikat pekerja sekaligus mantan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang, Ujang menilai bahwa Gubernur Jawa Barat tidak melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam menetapkan UMSK.
“Kewenangan gubernur jelas diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003, PP Nomor 49 Tahun 2025, serta Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Selama penetapan dilakukan berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota dan Dewan Pengupahan, maka secara hukum sah,” jelasnya.
Ajakan Berpikir Jernih dan Menolak Politisasi Buruh
Menutup pernyataannya, Ujang mengajak seluruh elemen buruh untuk berpikir cerdas dan tidak mudah dimanfaatkan oleh kepentingan politik segelintir pihak.
“Unjuk rasa bukan satu-satunya jalan. Musyawarah dan dialog adalah solusi yang lebih bermartabat. Buruh, pengusaha, dan pemerintah saling membutuhkan. Jika salah satu diabaikan, sistem akan pincang,” pungkasnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas, keamanan, dan kondusivitas daerah melalui pendekatan profesional, elegan, dan berlandaskan hukum. “Dengan demikian, keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja dapat dicapai tanpa mengorbankan kepentingan bersama,” tutup Ujang.


+ There are no comments
Add yours