Bekasi – Sekretaris Jenderal LSM BARAK MARCAB Kabupaten Bekasi, Acu Mulyana, angkat suara terkait polemik proyek pengurugan lahan seluas kurang lebih 5,6 hektare di Dusun 2, Desa Citarik, yang belakangan memicu keresahan warga setempat akibat dampak banjir dan perubahan kontur lingkungan.
Dalam penelusurannya, Acu Mulyana mempertanyakan asal-usul tanah urugan yang digunakan dalam proyek tersebut serta menuntut pihak pelaksana proyek untuk membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan.
“Kami meminta pemilik proyek untuk menunjukkan dokumen resmi. Pertama, izin lingkungan dari warga sekitar lokasi pengurugan. Kedua, legalitas dan izin operasional Galian C yang tanahnya digunakan oleh PT Nirmala Alfi Sukses (NAS). Dan ketiga, kelengkapan dokumen Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebelum kegiatan konstruksi dilanjutkan,” tegas Acu.
Menurutnya, proyek sebesar ini tidak bisa berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas. Apalagi, penyelesaian persoalan dengan warga sekitar hingga kini belum tuntas dan masih menimbulkan ketegangan di lapangan.
Acu juga menegaskan, sebelum izin-izin bersyarat tersebut dipenuhi, seharusnya seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara untuk menghindari konflik sosial lebih besar serta potensi pelanggaran tata ruang dan lingkungan.
“Jika perizinan belum lengkap, aktivitas proyek harus dihentikan. Jangan memaksakan pekerjaan di tengah kondisi masyarakat yang belum kondusif,” tambahnya.
Ia berharap perwakilan owner proyek, saudara Dicky, dapat segera melaporkan temuan ini kepada pimpinan perusahaan untuk kemudian mengambil langkah yang tepat sesuai aturan hukum.
Pertanyaan Besar: Masih Adakah Izin Galian C Baru di Jawa Barat?
Dalam konteks investigasi ini, Acu Mulyana juga menyoroti satu persoalan fundamental: apakah pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menerbitkan izin baru Galian C hingga saat ini?
Pertanyaan tersebut muncul karena sejumlah warga dan aktivis lingkungan menduga bahwa banyak aktivitas tambang material urugan di wilayah Bekasi berjalan tanpa izin yang valid, atau mengandalkan izin lama yang sudah tidak berlaku.
Isu ini menjadi penting karena Galian C merupakan salah satu sektor yang paling ketat pengawasannya, mengingat dampaknya terhadap kerusakan lingkungan, banjir, dan sedimentasi di wilayah hilir.
LSM BARAK pun mendorong aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga dinas teknis provinsi untuk turun melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas PT Nirmala Alfi Sukses maupun sumber tanah lain yang digunakan dalam proyek tersebut.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait proyek pengurugan belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat Dusun 2 Citarik menunggu kejelasan, sementara aktivitas di lapangan disebut-sebut masih terus berlangsung.
LSM BARAK menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh proses perizinan dibuka secara transparan dan dampak sosial terhadap warga dapat ditangani secara tuntas.


+ There are no comments
Add yours