FORTAL Nusantara Bantu APH Amankan Terduga Pengedar Obat Terlarang di Setu

3 min read

BEKASI — Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi kembali mendapat dukungan masyarakat. Pada 23 Agustus 2026, Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang (FORTAL) Nusantara di bawah kepemimpinan Kang Edo selaku Ketua Umum turut membantu aparat penegak hukum (APH) dalam mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis tramadol dan obat sejenisnya di wilayah hukum Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari kepedulian masyarakat terhadap ancaman peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan dan berpotensi merusak generasi muda. FORTAL Nusantara menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh bersikap pasif ketika menemukan indikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat terlarang.

Dalam proses pengamanan, terduga pelaku kemudian memberikan keterangan kepada pihak yang berwenang. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, terduga mengaku bahwa dirinya diperintah oleh seseorang bernama Bambang Hermawan. Informasi tersebut menjadi bagian dari keterangan awal yang tentunya masih harus didalami dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Terduga juga menyebut adanya sosok yang disebut sebagai bos dari Bambang Hermawan yang menurut keterangannya berasal dari Aceh. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan awal dari terduga dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan, pendalaman, serta pembuktian oleh aparat yang berwenang.

FORTAL Nusantara menilai informasi semacam ini penting untuk ditindaklanjuti secara profesional. Sebab, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak berhenti pada satu orang yang diamankan, tetapi dapat membuka kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang memiliki peran dalam rantai distribusi obat terlarang.

Kang Edo menegaskan bahwa keberadaan FORTAL Nusantara bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, organisasi tersebut berkomitmen menjadi bagian dari kekuatan masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan kepada APH agar pemberantasan peredaran obat terlarang dapat dilakukan secara lebih efektif.

Menurut FORTAL Nusantara, pemberantasan peredaran obat terlarang membutuhkan keberanian untuk bertindak sekaligus ketelitian dalam memastikan setiap informasi. Masyarakat harus berani melaporkan dugaan peredaran, sementara aparat harus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti melalui prosedur hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peredaran obat terlarang bukan sekadar persoalan kriminalitas. Dampaknya dapat merembet pada kesehatan, keamanan lingkungan, ketertiban sosial, hingga masa depan generasi muda. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama melalui sinergi antara aparat, organisasi masyarakat, keluarga, sekolah, dan seluruh elemen masyarakat.

FORTAL Nusantara juga mengingatkan agar publik tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang baru berstatus sebagai terduga. Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum dan memperoleh proses pemeriksaan yang objektif. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, tetapi proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Kini, masyarakat menunggu langkah lanjutan APH Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, dan jajaran Polda Metro Jaya untuk mendalami asal-usul obat, jalur distribusinya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila memang ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Pesannya tegas: perang terhadap peredaran obat terlarang tidak cukup dengan menangkap satu orang. Yang jauh lebih penting adalah membongkar rantai peredarannya berdasarkan bukti, memutus distribusinya, dan memastikan wilayah Bekasi tidak menjadi ruang aman bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda.

FORTAL Nusantara menyatakan siap terus mendukung upaya APH sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum. Sebab, keberanian masyarakat untuk peduli harus berjalan beriringan dengan profesionalisme aparat dan penghormatan terhadap prinsip praduga tak bersalah.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan obat terlarang bukan hanya diukur dari berapa banyak orang yang diamankan, tetapi dari seberapa jauh aparat dan masyarakat mampu memutus mata rantai peredaran, mencegah korban baru, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi penerus.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours