KABUPATEN BEKASI – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada Jumat, 26 Juni 2026, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi sekaligus praktisi hukum, Awin Sonjaya, S.H., mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat ketahanan desa melalui peningkatan kesadaran hukum, kepedulian sosial, serta partisipasi aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Mengusung tema “Pergerakan Kolektif Bersih dari Narkoba, Mewujudkan Generasi Merah Putih yang Berdaulat dan Berintegritas Jauh dari Narkoba,” Awin Sonjaya menegaskan bahwa ancaman narkoba bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga persoalan sosial yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, keluarga, dan seluruh warga untuk membangun sistem pencegahan yang efektif dari tingkat desa.
“Kesadaran hukum harus tumbuh dari lingkungan masyarakat. Ketika masyarakat memahami bahaya narkoba, mengetahui konsekuensi hukumnya, serta memiliki kepedulian untuk saling menjaga dan melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana narkotika kepada aparat yang berwenang, maka kita sedang memperkuat benteng perlindungan bagi generasi penerus bangsa,” ujar Awin Sonjaya.
Sebagai Ketua BPD, ia menilai bahwa lembaga desa memiliki peran strategis dalam mendorong lahirnya kebijakan dan program yang berpihak pada pembinaan masyarakat, pendidikan karakter, serta pemberdayaan generasi muda. Sementara sebagai praktisi hukum, ia menekankan pentingnya membangun budaya taat hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Menurutnya, pendekatan preventif harus menjadi prioritas melalui edukasi hukum, penguatan komunikasi dalam keluarga, pembinaan kepemudaan, serta penyelenggaraan kegiatan positif di bidang pendidikan, olahraga, seni budaya, keagamaan, dan kewirausahaan agar generasi muda memiliki ruang untuk berkembang secara sehat dan produktif.
“Penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan edukasi hukum kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui adanya sanksi pidana, tetapi tidak memahami bagaimana mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini. Pencegahan yang melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan akan jauh lebih efektif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Awin Sonjaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Karangsari untuk terus menghidupkan budaya musyawarah, gotong royong, dan kepedulian sosial sebagai kekuatan utama dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia meyakini bahwa desa yang memiliki solidaritas tinggi akan lebih mampu menangkal berbagai ancaman sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Melalui momentum Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Awin Sonjaya berharap semangat “Pergerakan Kolektif Bersih dari Narkoba” menjadi komitmen bersama seluruh masyarakat. Dengan memperkuat kesadaran hukum, membangun komunikasi yang harmonis, meningkatkan partisipasi warga, dan mempererat sinergi antara pemerintah desa, BPD, aparat penegak hukum, serta seluruh komponen masyarakat, Desa Karangsari diharapkan mampu melahirkan Generasi Merah Putih yang berkarakter, berintegritas, sadar hukum, dan bebas dari ancaman narkoba.


+ There are no comments
Add yours