Minggon Rutin Desa Cibatu: Konsolidasi Tata Kelola Menuju Desa Maju, Sejahtera, dan Bermartabat

3 min read

Cibatu — Pemerintah Desa Cibatu kembali meneguhkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui agenda minggon rutin yang digelar di Aula Kantor Desa Cibatu, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Cibatu, H. Ranta, tersebut menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan sekaligus memperkuat koordinasi lintas elemen desa. Dalam suasana yang penuh semangat kebersamaan, forum minggon kali ini mengerucut pada tiga poin penting yang menjadi fondasi pembangunan desa ke depan.

Pertama, pembahasan mengenai proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD). H. Ranta menegaskan bahwa proses ini harus dilaksanakan secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPD sebagai representasi aspirasi masyarakat di tingkat desa diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi secara optimal, sehingga tercipta keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kita ingin memastikan bahwa proses pengisian BPD tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga legitimate secara sosial. Artinya, benar-benar lahir dari kepercayaan masyarakat,” ujar H. Ranta dengan penuh ketegasan namun tetap mengedepankan nilai-nilai kebersamaan.

Kedua, penyampaian terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung pembangunan daerah. Dalam forum tersebut, pemerintah desa mengajak seluruh perangkat dan elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut H. Ranta, kepatuhan terhadap PBB bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan. “Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Ini adalah investasi bersama untuk masa depan desa,” ungkapnya.

Ketiga, pembahasan rencana pelaksanaan Musyawarah Dusun (Musdus) sebagai tahapan awal dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2027. Proses ini menjadi sangat penting karena menjadi ruang partisipatif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, serta gagasan pembangunan dari tingkat dusun.

H. Ranta menekankan bahwa RPJMDes harus disusun secara inklusif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Oleh karena itu, Musdus diharapkan menjadi forum yang hidup, aspiratif, dan mampu menggali potensi serta persoalan yang ada di setiap wilayah dusun.

“Pembangunan desa yang baik harus berangkat dari suara masyarakat. Kita tidak boleh menyusun perencanaan secara elitis, tetapi harus benar-benar membumi dan menyentuh kebutuhan warga,” tegasnya.

Melalui agenda minggon rutin ini, Pemerintah Desa Cibatu menunjukkan keseriusannya dalam membangun fondasi pemerintahan desa yang kuat, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan visi besar: Desa Cibatu yang maju, sejahtera, dan bermartabat.

Dengan semangat kolaborasi dan integritas yang terus dijaga, Desa Cibatu optimistis mampu melangkah lebih progresif dalam menjawab tantangan pembangunan serta menghadirkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours