Bogor — Ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kini membayangi dugaan penyalahgunaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Al-Kautsar Sadeng Kolot, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan indikasi penguasaan ATM dan buku tabungan Dana PIP yang sejatinya merupakan hak mutlak peserta didik dan orang tua.

Kasus ini mendapat sorotan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat (LSM BARAK) Indonesia Markas Cabang Kabupaten Bogor. Ketua LSM BARAK Indonesia Marcab Kabupaten Bogor, Zulfa Rachmania, menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang patut dicurigai sebagai tindak pidana.
Kecurigaan tersebut menguat setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, sebelum audiensi resmi, memanggil Kepala SMP Al-Kautsar untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan itu, Kepala Sekolah diketahui menyerahkan dua kartu ATM beserta buku tabungan yang diduga berkaitan dengan Dana PIP kepada pihak dinas. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa dokumen keuangan siswa bisa berada di tangan pihak sekolah?
“Jika tidak ada persoalan, mengapa ATM dan buku tabungan siswa dikuasai pihak sekolah? Ini yang harus dibuka secara terang-benderang,” tegas Zulfa Rachman.
LSM BARAK Indonesia secara tegas menolak untuk menerima ATM dan buku tabungan tersebut, seraya menegaskan bahwa tindakan penguasaan dokumen keuangan siswa adalah larangan keras dalam Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar. Penolakan ini sekaligus mempertegas sikap bahwa persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan secara diam-diam atau ditutup dengan dalih administratif.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Maman, menugaskan jajarannya untuk turun langsung ke SMP Al-Kautsar guna melakukan pemeriksaan lapangan. LSM BARAK Indonesia juga memastikan akan menghadirkan orang tua murid dan siswa penerima PIP pada Senin pukul 10.00 WIB, agar seluruh fakta dapat dikonfrontir secara terbuka.
LSM BARAK menilai, sejak awal pihak sekolah terkesan tidak kooperatif dan tidak mengakui adanya persoalan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa praktik ini berpotensi telah berlangsung lebih dari sekali. Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Bayang-bayang Pasal Tipikor
Secara hukum, Dana PIP merupakan uang negara yang bersumber dari APBN. Apabila terbukti terjadi penguasaan, pemotongan, atau penggunaan Dana PIP yang bukan haknya, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur ancaman:
Penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun, serta
Denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, tindakan menguasai ATM dan buku tabungan siswa juga berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila ditemukan unsur kesengajaan dan tipu muslihat.
Peringatan Keras dan Ajakan Melapor
Zulfa Rachmania menegaskan, LSM BARAK Indonesia tidak akan berhenti pada klarifikasi internal. Jika hasil pemeriksaan lapangan menemukan bukti pelanggaran hukum, laporan resmi kepada aparat penegak hukum akan segera ditempuh.
“Ini peringatan keras bagi seluruh oknum guru dan kepala sekolah. Jangan jadikan Dana PIP sebagai ladang permainan. Sanksinya berat dan efek jeranya nyata,” ujarnya.
LSM BARAK Indonesia juga mengimbau masyarakat, orang tua murid, dan siswa agar berani melapor apabila menemukan praktik serupa di sekolah lain. Menurutnya, pembiaran hanya akan melanggengkan kejahatan yang merampas hak pendidikan anak-anak.
Kasus SMP Al-Kautsar Leuwisadeng kini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Dana bantuan negara yang seharusnya menjadi penopang masa depan siswa, justru terancam berubah menjadi perkara hukum yang menyeret pelakunya ke balik jeruji besi.
Atas gerak cepat dan tegasnya LSM BARAK Indonesia, Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Maman Kepala Bidang Pendidikan SMP Mengucapkan Terimakasih, dan Ia harap semakin banyak pihak yang bergerak dan peduli akan kemajuan Dunia Pendidikan khususnya di Kabupaten Bogor.


+ There are no comments
Add yours