Jakarta — Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya jumlah pekerja sektor informal berbasis aplikasi, Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengambil langkah nyata dengan menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig.
Langkah progresif ini menjadi bukti nyata komitmen Syaiful Huda sebagai wakil rakyat yang amanah, berintegritas, dan konsisten memperjuangkan perlindungan bagi kelompok pekerja kecil yang selama ini belum tersentuh regulasi.
—
Perlindungan Bagi Pekerja Digital yang Selama Ini Terlupakan
Syaiful Huda menjelaskan, RUU ini lahir dari keprihatinan terhadap jutaan pekerja digital atau gig workers—seperti pengemudi ojek daring, kurir, freelancer, hingga kreator konten—yang hingga kini belum memiliki payung hukum yang memadai.
“Mereka bekerja keras setiap hari, tapi masih belum memiliki jaminan sosial, kepastian pendapatan, dan perlindungan hukum. Negara tidak boleh menutup mata terhadap realitas ini,” tegas Syaiful Huda.
Menurutnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini masih berorientasi pada hubungan kerja konvensional, dan belum mampu menjawab tantangan di era ekonomi digital yang serba cepat dan fleksibel. Karena itu, RUU Pekerja Gig menjadi langkah penting untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.
—
Tiga Pilar Perlindungan: Hak, Kewajiban, dan Keselamatan Publik
Dalam draf RUU yang tengah digodok, Syaiful Huda mengusulkan tiga pilar utama:
1. Perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja gig.
2. Kewajiban dan tanggung jawab yang lebih jelas bagi platform digital atau aplikator.
3. Jaminan keselamatan dan keamanan bagi publik serta pengguna layanan.
RUU ini juga mengatur hubungan kerja antara platform dan pekerja agar lebih adil dan transparan. Selain itu, ada penegasan mengenai jaminan sosial, termasuk akses terhadap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah dan berpihak pada pekerja.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi pekerja gig yang diperlakukan seolah-olah ‘bukan siapa-siapa’. Mereka bagian penting dari roda ekonomi nasional, dan sudah seharusnya mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum,” ujar Huda.
—
Tidak Ingin Menyulitkan, Tapi Membangun Ekosistem yang Adil
Syaiful Huda menegaskan bahwa RUU ini bukan untuk memberatkan perusahaan atau platform digital, melainkan untuk menciptakan ekosistem kerja yang adil dan berkelanjutan.
Ia menyadari bahwa keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha adalah hal yang penting dijaga.
“RUU ini tidak dimaksudkan untuk menekan pelaku usaha digital. Justru kami ingin memastikan kedua pihak tumbuh bersama. Jika pekerja terlindungi, produktivitas meningkat, dan ekonomi digital kita akan tumbuh lebih sehat,” jelasnya.
—
Legislator yang Konsisten dan Berintegritas
Langkah Syaiful Huda ini mendapat apresiasi luas, karena dinilai mencerminkan integritas seorang wakil rakyat yang benar-benar memahami denyut nadi masyarakat bawah.
Di saat banyak pihak lebih fokus pada isu politik dan pencitraan, Huda justru turun langsung memperjuangkan hak-hak kelompok pekerja informal yang selama ini terpinggirkan.
Integritasnya terlihat dari komitmennya untuk mendengar langsung aspirasi para pekerja gig dari berbagai daerah, berdialog dengan komunitas driver ojek daring, hingga menggandeng para ahli ketenagakerjaan dan akademisi untuk menyusun naskah akademik yang kuat dan realistis.
“Keadilan sosial tidak bisa berhenti pada slogan. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak dan melindungi,” tegas Huda dalam beberapa kesempatan.
—
Menjawab Tantangan Zaman
RUU Pekerja Gig ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam menghadapi era digitalisasi ekonomi. Syaiful Huda menilai, tanpa regulasi yang adaptif, maka pekerja digital Indonesia akan terus menjadi korban ketimpangan sistem dan eksploitasi algoritma tanpa perlindungan.
Dengan semangat keadilan sosial dan keberpihakan pada rakyat kecil, Syaiful Huda sekali lagi membuktikan dirinya sebagai legislator yang bukan hanya hadir di parlemen, tetapi juga hadir di hati rakyat, dikutip dari Jpnn.com


+ There are no comments
Add yours