KARAWANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan masyarakat. Kali ini, tim yang dipimpin AKP M. Yusuf Bakhtiar berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Pelaku berinisial YSM (38), warga Dusun Rawa Indah, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, diamankan polisi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 392 butir obat keras berbagai jenis, 7 plastik bening kosong, uang tunai Rp 530.000, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
—
Awal Pengungkapan dan Modus Pelaku
Kasatresnarkoba Polres Karawang, AKP M. Yusuf Bakhtiar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran obat keras di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil membekuk YSM yang diduga menjadi pengedar di tingkat lokal.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial JATI, yang kini masih dalam proses pencarian. Kami terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan distribusinya,” ujar AKP Yusuf.
—
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, karena menyangkut penyalahgunaan dan distribusi obat keras tanpa izin resmi yang dapat membahayakan nyawa manusia.
“Obat keras tidak boleh dijual bebas. Penggunaan tanpa resep dokter dan izin edar bisa berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
—
Polisi Ajak Masyarakat Lebih Waspada
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat di luar apotek resmi, apalagi melalui media sosial atau penjual tanpa izin. Edukasi kesehatan menjadi kunci utama dalam mencegah kasus serupa.
“Kami minta masyarakat turut berperan aktif. Jika menemukan peredaran obat keras atau barang berbahaya lainnya, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan,” tambah Kasatresnarkoba.
—
Langkah Tegas dan Humanis
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jajaran Polres Karawang bukan hanya menindak kasus narkotika, tetapi juga serius dalam memberantas pelanggaran yang mengancam kesehatan publik.
Di sisi lain, polisi juga terus mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif, agar masyarakat tidak hanya takut terhadap hukum, tetapi juga memahami bahaya obat-obatan keras tanpa izin.
“Langkah penegakan hukum ini bukan semata untuk menghukum, tapi juga untuk menyelamatkan generasi muda Karawang dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” pungkas AKP Yusuf.
—
Catatan Redaksi:
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Karawang ini menjadi bukti bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan masyarakat agar kasus serupa bisa dicegah sejak dini.
Polres Karawang telah menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan warga.


+ There are no comments
Add yours