Jerat Pidana Mengintai — Sundawani Karawang Ultimatum APH Tangkap Pelaku Pencatut Nama

Karawang – Gelombang kemarahan melanda keluarga besar Paguyuban Sundawani DPD Kabupaten Karawang. Nama besar organisasi yang selama ini harum, bersih, dan membela wong cilik dinodai ulah segelintir oknum tak bertanggung jawab. Mereka diduga melakukan pungutan liar dan pemerasan dengan cara mengedarkan proposal berlogo Sundawani.

Apa yang dilakukan para pelaku bukan sekadar tindakan memalukan. Secara hukum, perbuatan ini berpotensi menjerat mereka dengan ancaman pidana yang tidak main-main.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): mengancam dengan pidana penjara hingga 9 tahun bagi siapa pun yang memaksa orang lain dengan ancaman atau kekerasan untuk menyerahkan sesuatu.

Pasal 378 KUHP (Penipuan): ancaman pidana 4 tahun penjara bagi mereka yang memakai tipu muslihat atau martabat palsu untuk menggerakkan orang menyerahkan uang atau barang.

Jika terbukti dilakukan secara sistematis dan menimbulkan keresahan publik, tidak menutup kemungkinan ada jeratan hukum tambahan terkait praktik pungli.

Ketua Sundawani Murka: Jangan Tindas Rakyat Kecil

Ketua DPD Sundawani Karawang, H. Ranzes Iman Sudirman, dikabarkan marah besar dan naik pitam saat kabar itu sampai ke telinganya. Bagaimana tidak, modus licik ini menyasar pedagang kecil, pasar tradisional, hingga toko-toko pinggir jalan—rakyat jelata yang seharusnya dilindungi, bukan ditindas.

“Ini bukan sekadar kejahatan ekonomi, tapi penghinaan terhadap rakyat kecil yang menjadi inti perjuangan kami,” ujar salah satu pengurus yang turut mendampingi Ranzes.

Ultimatum Sebelum Laporan Resmi

Kuasa Hukum Paguyuban Sundawani Karawang, H. Ridwan Alamsyah, S.H., menegaskan pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum. Namun sebelum laporan resmi dilayangkan, ia lebih dulu mengirim pesan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

> “Kami minta aparat jangan tunggu lama-lama. Segera usut, tangkap, dan tindak para pelaku sebelum keresahan masyarakat makin meluas. Kalau APH bergerak cepat, rakyat akan tenang. Tapi kalau lamban, wajar jika publik curiga ada pembiaran,” tegas Ridwan dengan nada tinggi.

Ia menambahkan, setelah laporan masuk, tidak ada kompromi: pelaku hanya punya satu jalan—jeruji besi.

Modus Licik Mulai Terungkap

Dari informasi yang dihimpun, para oknum menyebarkan proposal berlogo Sundawani untuk memaksa pedagang menyerahkan uang. Cara ini dinilai sangat merusak citra paguyuban yang selama ini menjadi benteng kaum lemah.

Peringatan Terakhir Bagi Pelaku

Ridwan juga memberikan peringatan terbuka kepada pelaku agar segera menghentikan aksinya dan berani mempertanggungjawabkan perbuatannya.

> “Kami beri kesempatan terakhir. Jika pelaku masih punya sedikit akal sehat, segera hubungi kami, kuasa hukum Paguyuban Sundawani, sebelum kasus ini resmi kami serahkan ke Polres Karawang. Setelah laporan masuk, tidak ada lagi ruang negosiasi,” tegasnya.

Menjaga Marwah Paguyuban

Bagi Sundawani Karawang, kasus ini bukan sekadar soal hukum, melainkan soal harga diri dan marwah organisasi.

“Sekali lagi, ini penghinaan besar bagi kami. Dan pelaku harus merasakan akibat dari perbuatan hinanya. Kami tidak akan biarkan nama besar Sundawani dijual murah untuk kepentingan kotor,” pungkas Ridwan.

Bagikan berita/artikel ini